INDOPOSCO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berjalan tanpa adanya rencana induk yang menyeluruh. Temuan strategis itu disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap program prioritas tersebut.
“Pertama, temuan strategisnya pertama adalah terkait bahwa MBG itu berjalan tanpa blueprint yang komprehensif,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Jakarta dikutip Kamis (21/5/2026).
Hal itu tercermin dari indikator keberhasilan program MBG saat ini masih sebatas mengukur kuantitas atau jumlah penerima manfaat semata.
“Jadi gini di MBG sekarang yang dijadikan output yang saya simpel saja, yang dijadikan output adalah seberapa banyak penerima MBG itu,” tutur Aminudin.
Padahal, sasaran strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto adalah penyelesaian substansial terhadap persoalan kurang gizi dan pembenahan masalah stunting.
“Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis, padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang tadi malnutrisi, kemudian stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang,” ujar Aminudin.
Selain itu, MBG sejatinya diproyeksikan sebagai investasi strategis untuk mencetak Generasi Emas 2045, yang menyasar siswa sekolah (SD dan SMP), ibu menyusui, serta balita pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) guna memaksimalkan perkembangan fisik dan mental mereka.
“Tujuan MBG itu, tapi sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis,” kritik Aminudin.
Hasil analisis KPK menunjukkan belum terlihatnya desain perencanaan yang matang pada program MBG. Menurutnya, program tersebut minimal harus merumuskan indikator keberhasilan yang berbasis pada tahapan periodisasi jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Jadi, itu yang kami soroti ya jadi bahwa MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif. Jadi minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang dicapai, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami itu belum terlihat,” imbuh Aminudin.
Kajian lembaga antirasuah itu menggunakan beberapa metode yang lazim diterapkan oleh Direktorat Monitoring, meliputi Focus Group Discussion (FGD), wawancara dengan berbagai pihak, kunjungan lapangan (field review), serta analisis Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap regulasi yang ada. (dan)










