• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Percepat Penyediaan Unit Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:43
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/10/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja serta berwirausaha.

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, serta potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” tutur Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah sebagaimana dikutip Antara, Jumat (8/10/2021).

BacaJuga:

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 60 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Tanah Air.

ULD tugasnya menyediakan informasi lowongan kerja serta mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja, memberikan penyuluhan serta bimbingan jabatan, dan melakukan analisis jabatan pada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, ULD bertugas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, serta jam kerja; dan membantu penyelesaian masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Hindun mengemukakan kalau penanganan masalah penyandang disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemangku kebijakan di Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi serta kabupaten/kota,” tuturnya.

Menurut data Wajib Memberi tahu Ketenagakerjaan Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total 536.094 orang tenaga kerja. (mg2)

Tags: kemenakerKemnakerUnit Layanan Disabilitas

Berita Terkait.

forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.