• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai-DJKI Teken Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Oktober 2021 - 18:45
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (04/10).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal ini merupakan pedoman dan payung hukum yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual antara lain agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR).

BacaJuga:

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi, peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan/atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, dan menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta, dan permohonan merek yang telah terdaftar dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.

Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia. Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.

Adapun upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, kedepannya diharapkan perusahaan dapat melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek/hak ciptanya di Bea Cukai agar dapat dilindungi dari pelanggaran HKI oleh oknum yang tidak bertanggunjawab guna melindungi produk serta mendorong perekonomian Indonesia. (ipo)

Tags: Bea CukaiDJKIkekayaan intelektual

Berita Terkait.

ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22
Srikandi
Nasional

Srikandi PLN EPI Ajak Lawan Kekerasan, Speak Up Jadi Kunci Perubahan

Jumat, 24 April 2026 - 12:12
Viva-Yoga
Nasional

Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris

Jumat, 24 April 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.