• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai-DJKI Teken Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Oktober 2021 - 18:45
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (04/10).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal ini merupakan pedoman dan payung hukum yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual antara lain agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR).

BacaJuga:

Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi, peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan/atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, dan menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta, dan permohonan merek yang telah terdaftar dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.

Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia. Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.

Adapun upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, kedepannya diharapkan perusahaan dapat melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek/hak ciptanya di Bea Cukai agar dapat dilindungi dari pelanggaran HKI oleh oknum yang tidak bertanggunjawab guna melindungi produk serta mendorong perekonomian Indonesia. (ipo)

Tags: Bea CukaiDJKIkekayaan intelektual

Berita Terkait.

pu
Nasional

Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06
menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
Gonzalo-Plata
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Ekuador Lolos Usai Kejutkan Jerman, Pantai Gading Ukir Capaian Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18

INDOPOSCO.ID - Grup E Piala Dunia 2026 akhirnya melahirkan tiga tim yang berhak melanjutkan perjalanan ke babak 32 besar. Setelah...

SelengkapnyaDetails
Maseko

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.