• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 15:41
in Nasional
indoposco

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik terkait bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di Lantai 10 Gedung KPK.

Surat laporan dengan nomor: 010/MAKI.J/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut ditujukan kepada Jamwas Kejagung dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

BacaJuga:

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021) mengatakan polemik bendara HTI ini berawal dari pemberintaan media massa terkait surat terbuka mantan Satuan Pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail melalui Facebook-nya, Kang Iwan Ismail yang tayang Rabu (29/9/2021).

Dalam surat itu, tertulis Iwan yang memfoto bendera hitam putih diduga milik HTI pada tahun 2019 silam. Di mana pada saat itu, bersamaan dengan adanya demo besar revisi Undang-Undang KPK.

Seiring berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitar Agustus-September, sehabis ada demo besar di Gedung KPK, Jumat 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban.”

Iwan dalam surat terbukanya menceritakan bahwa pada malam hari selepas piket pengamanan, ia kembali bersama temannya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama. Selanjutnya Iwan memfoto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban

Selanjutnya, kata Boyamin, bahwa mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, turut mengomentari ramai bendera yang disebut HTI tersebut. Tata menyayangkan hal itu terjadi.

Dia lantas membeberkan beberapa poin yang terkait petugas keamanan yang dipecat itu. “Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekadar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK,” kata Tata, dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebooknya, Minggu (3/10/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi terkait penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks. Apalagi, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

“Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/10/2021).

Boyamin mengatakan berdasarkan keterangan KPK, lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK.

“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Boyamin

Boyamin menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya berdasar kode etik jaksa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,” pungkas Boyamin. (dam)

Tags: Bendera HTIKPKMAKI

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.