• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 15:41
in Nasional
indoposco

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik terkait bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di Lantai 10 Gedung KPK.

Surat laporan dengan nomor: 010/MAKI.J/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut ditujukan kepada Jamwas Kejagung dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

BacaJuga:

Marak PMI Korban Online Scammer Kamboja, Peneliti UMJ Bedah Komunikasi Politik Pemerintah

Karhutla Mengancam, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021) mengatakan polemik bendara HTI ini berawal dari pemberintaan media massa terkait surat terbuka mantan Satuan Pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail melalui Facebook-nya, Kang Iwan Ismail yang tayang Rabu (29/9/2021).

Dalam surat itu, tertulis Iwan yang memfoto bendera hitam putih diduga milik HTI pada tahun 2019 silam. Di mana pada saat itu, bersamaan dengan adanya demo besar revisi Undang-Undang KPK.

Seiring berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitar Agustus-September, sehabis ada demo besar di Gedung KPK, Jumat 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban.”

Iwan dalam surat terbukanya menceritakan bahwa pada malam hari selepas piket pengamanan, ia kembali bersama temannya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama. Selanjutnya Iwan memfoto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban

Selanjutnya, kata Boyamin, bahwa mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, turut mengomentari ramai bendera yang disebut HTI tersebut. Tata menyayangkan hal itu terjadi.

Dia lantas membeberkan beberapa poin yang terkait petugas keamanan yang dipecat itu. “Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekadar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK,” kata Tata, dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebooknya, Minggu (3/10/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi terkait penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks. Apalagi, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

“Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/10/2021).

Boyamin mengatakan berdasarkan keterangan KPK, lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK.

“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Boyamin

Boyamin menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya berdasar kode etik jaksa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,” pungkas Boyamin. (dam)

Tags: Bendera HTIKPKMAKI

Berita Terkait.

FGD-Sumut
Nasional

Marak PMI Korban Online Scammer Kamboja, Peneliti UMJ Bedah Komunikasi Politik Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:47
Karhutla
Nasional

Karhutla Mengancam, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:27
Tito
Nasional

Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17
Johnny-Edison-Isir
Nasional

Pengejaran Penyerang Polisi di Katingan Mulai Menemui Titik Terang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:07
Petani
Nasional

RUU P2P Tuntas Dibahas, DPD RI Dorong Jaminan Sosial hingga Regenerasi Petani

Senin, 6 Juli 2026 - 20:46
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Dorong Pelibatan OAP untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.