• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 15:41
in Nasional
indoposco

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik terkait bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di Lantai 10 Gedung KPK.

Surat laporan dengan nomor: 010/MAKI.J/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut ditujukan kepada Jamwas Kejagung dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

BacaJuga:

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Kemendikdasmen Salurkan Santunan Rp305 Juta bagi Guru dan Murid Korban Gempa di NTT

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021) mengatakan polemik bendara HTI ini berawal dari pemberintaan media massa terkait surat terbuka mantan Satuan Pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail melalui Facebook-nya, Kang Iwan Ismail yang tayang Rabu (29/9/2021).

Dalam surat itu, tertulis Iwan yang memfoto bendera hitam putih diduga milik HTI pada tahun 2019 silam. Di mana pada saat itu, bersamaan dengan adanya demo besar revisi Undang-Undang KPK.

Seiring berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitar Agustus-September, sehabis ada demo besar di Gedung KPK, Jumat 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban.”

Iwan dalam surat terbukanya menceritakan bahwa pada malam hari selepas piket pengamanan, ia kembali bersama temannya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama. Selanjutnya Iwan memfoto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban

Selanjutnya, kata Boyamin, bahwa mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, turut mengomentari ramai bendera yang disebut HTI tersebut. Tata menyayangkan hal itu terjadi.

Dia lantas membeberkan beberapa poin yang terkait petugas keamanan yang dipecat itu. “Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekadar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK,” kata Tata, dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebooknya, Minggu (3/10/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi terkait penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks. Apalagi, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

“Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/10/2021).

Boyamin mengatakan berdasarkan keterangan KPK, lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK.

“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Boyamin

Boyamin menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya berdasar kode etik jaksa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,” pungkas Boyamin. (dam)

Tags: Bendera HTIKPKMAKI

Berita Terkait.

Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
KH-M-Cholil-Nafis
Nasional

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08
Mendikdasmen
Nasional

Kemendikdasmen Salurkan Santunan Rp305 Juta bagi Guru dan Murid Korban Gempa di NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:07
Foto-Bersama
Nasional

Tanggap Darurat Gempa NTT, Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06
Karhutla
Nasional

Dorong Penegakan Hukum Pelaku Karhutla, Ketua DPD RI: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:46
asap
Nasional

Asap Karhutla Menipis, Menhub Pastikan Perjalanan di Kalimantan Kembali Kondusif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:42
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.