• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Gerebek Prostitusi Daring di Apartemen Jakarta Timur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 September 2021 - 19:09
in Headline
indoposco

Dokumentasi - Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menggerebek kasus prostitusi daring di sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sub Direktorat (Subdit) 5 Remaja Anak serta Wanita (Renakta) telah mengamankan wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur dan beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur,” tutur Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto seperti dikutip Antara di Jakarta Kamis (30/9).

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Dalam kasus ini kedua muncikari yang menawarkan PSK anak secara daring itu juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari itu masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap pada saat salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dari korban.

Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, tetapi baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.

“Ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di apartemen di Jakarta Timur,” tuturnya.

Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan serta berhasil menyelamatkan 4 PSK, 3 di antaranya yang masih berstatus anak.

Kepolisian menduga apartemen itu sering digunakan untuk praktik prostitusi daring. Polisi segera memanggil pengelola apartemen untuk dimintai keterangan.

“Disinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk prostitusi daring juga,” tutur Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor

21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (mg2)

Tags: Polda Metro JayaPolriprostitusi online

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6957 shares
    Share 2783 Tweet 1739
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.