• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Dua Wilayah Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 September 2021 - 15:37
in Nasional
indoposco Bea Cukai Dua Wilayah Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang illegal, Bea Cukai di wilayah Lampung serta Yogyakarta adakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan miras illegal hasil penindakan di masing-masing daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional. Adapun pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas barang illegal. Sesuai dengan ketentuan yang ada, barang yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian dan barang-barang legal yang ada di masyarakat,” ungkap Firman.

Pada pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung, Bea Cukai Lampung memusnahkan 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, serta ratusan paket kiriman pos lain yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya. Keseluruhan barang bukti senilai 32,4 Miliar rupiah tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung selama 2020 hingga 2021.

Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, dimana Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai satu miliar rupiah. Barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.

“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerjasama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai serta tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat. Sinergi dan kerjasama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini, namun dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat lampung yang semakin sejahtera dan Bea Cukai Makin Baik,” tutup Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.