• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 13:23
in Nasional
indoposco

KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

BacaJuga:

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

“Selasa (28/9), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9), seperti dikutip Antara.

Empat lokasi, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” kata Ali.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan(MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Artikel 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta perhektare. (mg3)

Tags: Hasan AminuddinhukumkorupsiPemkab ProbolinggoPuput Tantriana SariSeleksi Jabatan

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:00
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Selasa, 15 September 2026 - 08:00
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.