• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Direktur dan ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di RS Kusta Banyuasin

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 18:54
in Nusantara
indoposco

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Barly Ramadhany ungkap kasus korupsi pembuatan turap rumah sakit Rivai Abdullah di Mapolda Sumsel, Senin (27/9/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka itu atas nama Junaidi (45) direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman (49) aparatur sipil negara (ASN) karyawan pejabat pembuat komitmen (PPK) RS Kusta Rivai Abdullah.

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Barly Ramadhany di Palembang, Senin, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di rumah sakit kusta Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5.136.630.301.

Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manager proyek dan bagian logistik.

Padahal sebagaimana syarat yang diatur dalam dokumen pengadaan No:01.01/1.13/3029/2017 tanggal 19 Juli 2017 pada lembar data pemilihan dokumen tersebut wajib untuk dilampirkan.

Lalu berdasarkan dokumen surat keterangan terdaftar nomor PEM-1312/WPJ.03/KP.0103/2006 tanggal 30 Oktober 2016 an Taufik Gunawan adalah ASN dan dokumen tersebut diunggah oleh pihak PT Palcon Indonesia pada dokumen penawaran.

Namun meskipun demikian, pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT. Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.

“Dalam kasus ini sebelumnya ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua telah meninggal dunia yakni ketua pokja pelelangan,” kata dia.

Kemudian di dalam proses pengerjaan proyek tersebut, PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30 x 30) kepada sub-kontraktor yaitu PT Karyatama Saviera dan lalu dari PT Karyatama Saviera itu diberikan lagi ke PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30 x 30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

“Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli dari pihak PT Palcon Indonesia yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa,” imbuhnya dilansir Antara.

Sehingga atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi senilai Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan senilai Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.
“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tukasnya.

Tersangka diamankan di Mapolda Sumsel beserta barang bukti berupa satu unit flashdisc atau diska merek sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI, dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.

Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (aro)

Tags: korupsiKorupsi RS Kusta BanyuasinPolda SumselPolri

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5685 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3017 shares
    Share 1207 Tweet 754
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2159 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.