• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Susu Kental Manis Tak Dianjurkan Jadi Minuman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 September 2021 - 17:47
in Gaya Hidup
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan kalau susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.

“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental bisa digunakan sebagai topping, pelengkap, ataupun campuran pada makanan maupun minuman,” demikian keterangan Badan POM dikutip Antara pada Kamis (23/9/2021).

BacaJuga:

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera

Daewoong Soroti Rendahnya Capaian Target LDL pada Pasien Diabetes di PIT PERKENI 2026

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

Menurut Badan POM, susu kental manis merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen serta kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM No 34 Tahun 2019 mengenai Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk CXS 282-1971 Rev. 2018).

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) serta tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi hingga usia 12 bulan.

Masyarakat diminta bijak dalam mengkonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label data nilai gizi.

Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2013 mengenai Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan serta Pangan Siap Saji menyatakan kalau total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gr atau bisa disetarakan dengan 4 sendok makan.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar serta Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, serta tidak melewati masa kedaluwarsa. (mg2)

Tags: minumanSusu Kental ManisTak Dianjurkan

Berita Terkait.

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera
Gaya Hidup

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera

Senin, 29 Juni 2026 - 23:01
Diskusi
Gaya Hidup

Daewoong Soroti Rendahnya Capaian Target LDL pada Pasien Diabetes di PIT PERKENI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 08:49
Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing
Gaya Hidup

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:01
Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing
Gaya Hidup

Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:01
bigbang
Gaya Hidup

Konser BIGBANG di Goyang Sold Out dalam 22 Menit, 210 Ribu Penggemar Berebut Tiket Tur Dunia

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:06
aktor
Gaya Hidup

Mahkamah Agung Korea Putuskan Oh Yeong Su Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual, Putusan Banding Dikuatkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.