• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pujiyanto Tuding Pencopotannya Sebagai Ketua Komisi II Cacat Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 20:07
in Nusantara
Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto menilai pencopotan jabatannya dari Ketua Komisi II menyalahi tata tertib (Tartib) atau cacat prosedur.

Alasannya, yang menjadi landasan utama pencopotan dari alat kelengkapan dewan (AKD) menyoal absensi di rapat Paripurna. Berdasarkan dari surat Badan Kehormatan, kata dia, sudah 10 kali dirinya bolos.

BacaJuga:

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Padahal, dirinya pengaku selalu mengikuti Paripurna lewat virtual dan secara fakta, itu dihitung kuorum. Sehingga, hal itu dinilai janggal.

“Cacat prosedur, fitnah dan ini saya anggap kesalahan fatal dan harus dievaluasi,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).

Kemudian yang menjadi dugaan pelanggaran etika, ada pada proses mekanisme yang tidak ditempuh oleh Badan Kehormatan (BK). Sebab secara eksplisit dalam Tartib Pasal 99, pengambilan keputusan pergantian AKD harus dijadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Tapi hal itu tidak dijadwalkan tentang pencopotan dirinya.

“Paripurna yang dilakukan pimpinan jelas menyalahi Tartib, Pasal 99 tadi, bahwa pengambilan keputusan harus dijadwalkan di Bamus, itu tidak dijadwalkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya melihat ada sifat arogansi di tubuh Fraksi NasDem untuk menggeser jabatannya. Sebab sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya klarifikasi.

Pujiyanto mengaku ikhlas jabatannya dicopot dari Ketua Komisi II dan Ketua Badan Anggaran (Banggar). Selain itu, politisi muda itu menghormati keputusan yang dilakukan Fraksi NasDem sejauh ini. Namun yang menjadi keberatan tata caranya menyalahi mekanisme yang ada.

Sehingga, Pujiyanto menyatakan akan melakukan langkah-langkah tertentu demi terwujudnya keadilan. Terlebih, marwah DPRD ada pada musyawarah mufakatnya dan harus menghormati mekanisme. Tetapi dalam persoalan ini, seolah tidak paham dengan legislasi.

“Di situ terlihat ada kesewenangan, arogansi oleh Fraksi, tidak memberikan kesempatan klarifikasi, pembelaan diri, karena surat dari BK 14 September kepada Fraksi bentuknya himbauan. Seharusnya Fraksi menanyakan ke saya, kenapa tidak hadir berturut-turut 10 kali,” tegasnya. (son)

Tags: Cacat ProsedurKetua Komisi IIPujiyanto
Berita Sebelumnya

Waspada, Kemungkinan Bisa Ada Gelombang Ketiga Covid-19

Berita Berikutnya

Gubernur Banten Umumkan Pemenang Sayembara Desain Tugu Pamulang

Berita Terkait.

posko
Nusantara

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Sabtu, 29 November 2025 - 06:06
sumut
Nusantara

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 03:03
sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
Berita Berikutnya
Gubernur Banten Umumkan Pemenang Sayembara Desain Tugu Pamulang

Gubernur Banten Umumkan Pemenang Sayembara Desain Tugu Pamulang

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.