• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pujiyanto Tuding Pencopotannya Sebagai Ketua Komisi II Cacat Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 20:07
in Nusantara
Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto menilai pencopotan jabatannya dari Ketua Komisi II menyalahi tata tertib (Tartib) atau cacat prosedur.

Alasannya, yang menjadi landasan utama pencopotan dari alat kelengkapan dewan (AKD) menyoal absensi di rapat Paripurna. Berdasarkan dari surat Badan Kehormatan, kata dia, sudah 10 kali dirinya bolos.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Padahal, dirinya pengaku selalu mengikuti Paripurna lewat virtual dan secara fakta, itu dihitung kuorum. Sehingga, hal itu dinilai janggal.

“Cacat prosedur, fitnah dan ini saya anggap kesalahan fatal dan harus dievaluasi,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).

Kemudian yang menjadi dugaan pelanggaran etika, ada pada proses mekanisme yang tidak ditempuh oleh Badan Kehormatan (BK). Sebab secara eksplisit dalam Tartib Pasal 99, pengambilan keputusan pergantian AKD harus dijadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Tapi hal itu tidak dijadwalkan tentang pencopotan dirinya.

“Paripurna yang dilakukan pimpinan jelas menyalahi Tartib, Pasal 99 tadi, bahwa pengambilan keputusan harus dijadwalkan di Bamus, itu tidak dijadwalkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya melihat ada sifat arogansi di tubuh Fraksi NasDem untuk menggeser jabatannya. Sebab sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya klarifikasi.

Pujiyanto mengaku ikhlas jabatannya dicopot dari Ketua Komisi II dan Ketua Badan Anggaran (Banggar). Selain itu, politisi muda itu menghormati keputusan yang dilakukan Fraksi NasDem sejauh ini. Namun yang menjadi keberatan tata caranya menyalahi mekanisme yang ada.

Sehingga, Pujiyanto menyatakan akan melakukan langkah-langkah tertentu demi terwujudnya keadilan. Terlebih, marwah DPRD ada pada musyawarah mufakatnya dan harus menghormati mekanisme. Tetapi dalam persoalan ini, seolah tidak paham dengan legislasi.

“Di situ terlihat ada kesewenangan, arogansi oleh Fraksi, tidak memberikan kesempatan klarifikasi, pembelaan diri, karena surat dari BK 14 September kepada Fraksi bentuknya himbauan. Seharusnya Fraksi menanyakan ke saya, kenapa tidak hadir berturut-turut 10 kali,” tegasnya. (son)

Tags: Cacat ProsedurKetua Komisi IIPujiyanto

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.