• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pujiyanto Tuding Pencopotannya Sebagai Ketua Komisi II Cacat Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 20:07
in Nusantara
Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto menilai pencopotan jabatannya dari Ketua Komisi II menyalahi tata tertib (Tartib) atau cacat prosedur.

Alasannya, yang menjadi landasan utama pencopotan dari alat kelengkapan dewan (AKD) menyoal absensi di rapat Paripurna. Berdasarkan dari surat Badan Kehormatan, kata dia, sudah 10 kali dirinya bolos.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Padahal, dirinya pengaku selalu mengikuti Paripurna lewat virtual dan secara fakta, itu dihitung kuorum. Sehingga, hal itu dinilai janggal.

“Cacat prosedur, fitnah dan ini saya anggap kesalahan fatal dan harus dievaluasi,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).

Kemudian yang menjadi dugaan pelanggaran etika, ada pada proses mekanisme yang tidak ditempuh oleh Badan Kehormatan (BK). Sebab secara eksplisit dalam Tartib Pasal 99, pengambilan keputusan pergantian AKD harus dijadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Tapi hal itu tidak dijadwalkan tentang pencopotan dirinya.

“Paripurna yang dilakukan pimpinan jelas menyalahi Tartib, Pasal 99 tadi, bahwa pengambilan keputusan harus dijadwalkan di Bamus, itu tidak dijadwalkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya melihat ada sifat arogansi di tubuh Fraksi NasDem untuk menggeser jabatannya. Sebab sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya klarifikasi.

Pujiyanto mengaku ikhlas jabatannya dicopot dari Ketua Komisi II dan Ketua Badan Anggaran (Banggar). Selain itu, politisi muda itu menghormati keputusan yang dilakukan Fraksi NasDem sejauh ini. Namun yang menjadi keberatan tata caranya menyalahi mekanisme yang ada.

Sehingga, Pujiyanto menyatakan akan melakukan langkah-langkah tertentu demi terwujudnya keadilan. Terlebih, marwah DPRD ada pada musyawarah mufakatnya dan harus menghormati mekanisme. Tetapi dalam persoalan ini, seolah tidak paham dengan legislasi.

“Di situ terlihat ada kesewenangan, arogansi oleh Fraksi, tidak memberikan kesempatan klarifikasi, pembelaan diri, karena surat dari BK 14 September kepada Fraksi bentuknya himbauan. Seharusnya Fraksi menanyakan ke saya, kenapa tidak hadir berturut-turut 10 kali,” tegasnya. (son)

Tags: Cacat ProsedurKetua Komisi IIPujiyanto

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5873 shares
    Share 2349 Tweet 1468
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.