• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Soal Gugatan 32 Warga, Anies: Pemprov DKI Telah Tangani Masalah Polusi Udara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 17 September 2021 - 23:31
in Megapolitan
indoposco

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, bahwa pihaknya telah menangani masalah polusi udara di Ibu Kota, sebelum sidang gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Upaya yang dilakukan melalui Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Menurutnya, udara bersih merupakan hak asasi manusia dijamin konstitusi.

BacaJuga:

Pelayanan Publik Jadi Kunci Kota Global, Pramono Dorong Jakarta Makin Responsif

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

“Sebelum sidang gugatan dimulai, Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara,” kata Anies melalui akun Instagram miliknya, Jumat (17/9/2021).

Salah satu poin dalam Ingub itu ialah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan, tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Selain itu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap. “Kita telah memulai 7 Insiatif Untuk Udara Bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta,” tutur Anies.

Pihaknya juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum, meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

“Ini adalah kerja besar tapi, ini juga adalah kerja bersama dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global, yang sangat mendesak diselesaikan,” tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (dan)

Tags: Anies Baswedankasus polusi udara JakartaPemprov DKIPolusi Udara

Berita Terkait.

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Megapolitan

Pelayanan Publik Jadi Kunci Kota Global, Pramono Dorong Jakarta Makin Responsif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Megapolitan

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55
Senpi
Megapolitan

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24
Sampah-Ilegal
Megapolitan

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, Jakarta Perketat Pengawasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:02
DLH
Megapolitan

Tak Hanya Pembuang, Pemprov Jakarta Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:16
sekolah
Megapolitan

Penemuan Senjata hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2455 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2133 shares
    Share 853 Tweet 533
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.