• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Bekuk Empat Pelaku Penjualan Online Fiktif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 September 2021 - 13:17
in Daerah
Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten berhasil meringkus empat pelaku penjualan beli online fiktif. Modus itu dijalankan guna mendapatkan keuangan melalui cash back poin yang diberikan dari e commers Tokopedia.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku pada tanggal 27 Agustus 2021 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BacaJuga:

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Keempat tersangka itu adalah BDk (34), BBK (35), HM (47) sebagai pemilik toko seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa.

“Kami menyita barang bukti 15 paket tidak sesuai isinya dengan yang di pesan, sejumlah hand phone, buku tabungan, peralatan dan komputer,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback. Kemudian, pelaku mengirimkan barang tidak sesuai pesanan.

“Barang tersebut fiktif, yang dipesan jenis tertentu tapi yang dimasukan ke kotak jenis tertentu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pengiriman barang fiktif yang dilakukan tersangka seperti pemesanan handphone, namun yang dikirimkan berupa isolasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pesanan itu dibuat oleh rekan tersangka sendiri. Alamat dan nama dipalsukan, tapi nomor telepon yang tertera merupakan sindikat.

“Pengiriman handphone Vivo, tapi isinya solasi. Tempat penerima acak, yang penting nomor handphonenya terkorelasi dengan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, ada juga kasus pemesanan handphone, namun yang dikirimkan handphone yang rusak.

“Handphone yang dikirim tanpa kotak dan rusak. Jadi barang rongsok yang dikirim. Seolah mirip, yang penting terkirim, sehingga poinnya dapat,” paparnya.

Ia menyebutkan, keuntungan yang didapat para tersangka berupa cashback poin yang diberikan e commers.

“Ini sungguh perhatian dalam analisa dimana pembeli dapat cashback berupa poin. Poin dapat dibelikan prodak yang diinginkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 12 tahun dengan denda Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 51 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (son)

Tags: penjualan online fiktifPolda BantenPolri

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 September 2026 - 17:07
parigi
Daerah

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Senin, 28 September 2026 - 16:16
Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Daerah

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Senin, 28 September 2026 - 13:39
Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis
Daerah

Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 10:45
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Mamasa di Sulawesi Barat, Kedalaman Hiposenter 5 Km
Daerah

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Mamasa di Sulawesi Barat, Kedalaman Hiposenter 5 Km

Minggu, 27 September 2026 - 20:20
Tambak
Daerah

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 12:24

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.