• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Minta KPK Tak Perlu Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 September 2021 - 19:49
in Nasional
indoposco

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ragu dalam menghadapi dan menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Rabu (15/9/2021) mengatakan semestinya KPK tak perlu lagi ragu dalam menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

BacaJuga:

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Pasalnya nama Azis mencuat sebagai pemberi suap terhadap bekas penyidik KPK, dalam dakwaan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju. MAKI juga menilai bahwa politikus Partai Golkar tersebut menjadi perantara antara Stepanus dan pihak berperkara.

“Jadi setidaknya ada tiga itu. Nah, kalau nanti konstruksi dakwaan itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti sebenarnya harusnya KPK tidak ragu lagi minimal ditemukan dua alat bukti untuk menyidik dan menetapkan tersangka AS,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mengatakan dari konstruksi pemberian dan perkenalan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, semestinya komisi antirasuah tersebut bisa mendapatkan kepastian keterlibatan Azis dari saksi yang dihadirkan, bukti dokumen, hingga bukti percakapan pesan singkat maupun telepon.

“Jadi KPK tidak boleh menuangkan nama-nama orang dalam dakwaan tapi tidak didukung alat bukti,” ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku pihaknya tetap akan menunggu jalannya persidangan apalagi sebagai masyarakat semua pihak harus mematuhi azas praduga tak bersalah.

“Kalau seperti ini, nanti kita minta pertanggungjawaban ketua KPK bagaimana bisa meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung alat bukti,” tegasnya.

Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M. Syahrial dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

Terdakwa Robin terungkap menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000,” bunyi petikan dakwaan tersebut.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK. (dam)

Tags: azis syamsuddinKPKMAKISuap Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Berita Terkait.

sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.