• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Bogor Larang Ojek Online Mangkal di Enam Kawasan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 14 September 2021 - 12:24
in Megapolitan
indoposco

Petugas gabungan memasang spanduk di Halte KPPN Jalan H Juanda Kota Bogor, Senin (13/9/2021). Spanduk itu berisi larangan bagi ojek online untuk mangkal. Antara/H/Pemkot Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang ojek online mangkal di enam kawasan di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, ojek online (ojol) dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

BacaJuga:

Heboh ‘Mahasiswa’ Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Mabes Polri Bilang Begini

Normalisasi Kali Mampang Dikebut, Pramono Yakin Banjir Jakarta Berkurang

Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

Aturan lainnya, kata dia, adalah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP. 445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Menurut Mulyadi, berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, menyosialisasikan Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin (13/9).

“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” katanya, dikutip dari Antara.

Menurut Mulyadi, sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin. (mg3)

Tags: ojek onlineojolPemkot Bogor

Berita Terkait.

Heboh ‘Mahasiswa’ Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Mabes Polri Bilang Begini
Megapolitan

Heboh ‘Mahasiswa’ Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Mabes Polri Bilang Begini

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:15
Minerba Convex 2026 Jadi Ajang Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Industri Tambang
Megapolitan

Normalisasi Kali Mampang Dikebut, Pramono Yakin Banjir Jakarta Berkurang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14
Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:53
PDC Buka Peluang Kerja bagi Talenta Muda lewat Program Magang Pemprov Jakarta
Megapolitan

PDC Buka Peluang Kerja bagi Talenta Muda lewat Program Magang Pemprov Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:33
Pramono Garansi Anggaran Penanganan Banjir Jakarta Aman dari Pemangkasan
Megapolitan

Pramono Garansi Anggaran Penanganan Banjir Jakarta Aman dari Pemangkasan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:15
Aksi 28 Oktober Berjalan Lancar, Pramono Pastikan Fasilitas Publik Aman
Megapolitan

Aksi 28 Oktober Berjalan Lancar, Pramono Pastikan Fasilitas Publik Aman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.