• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Urus Adminduk di Kota Bekasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 September 2021 - 15:03
in Megapolitan
indoposco

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (berdiri kedua dari kanan) saat meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi Covid-19. Foto: Atara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, persyaratan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan melacak persebaran Covid-19.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

“Kita tidak ingin kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai meninggi kembali, salah satunya lewat kebijakan pencegahan kasus di tempat pelayanan publik,” katanya di Bekasi, Senin (13/9).

Dia mengatakan, syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi dalam pengurusan administrasi kependudukan mulai diberlakukan pada Kamis (9/9), bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 440/1395/SET.COVID-19.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kewajiban vaksinasi COVID-19 dalam pengurusan pelayanan publik,” katanya, dikutip dari Antara.

Wali Kota menjelaskan pula warga yang hendak mengurus perizinan dan dokumen lain di kantor kecamatan, kelurahan, serta fasilitas pelayanan publik lain juga disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemohon dokumen tersebut diwajibkan memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” katanya.

Rahmat meminta seluruh kantor pelayanan publik negeri maupun swasta mensyaratkan vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan pelayanan.

“Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity (kekebalan komunal) di Kota Bekasi pada akhir 2021 mendatang,” kata dia. (arm)

Tags: aplikasi PeduliLindungiKota BekasiPemkot BekasiRahmat Effendi

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1494 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.