INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menjelaskan negara ataupun Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
“Terlebih dalam insiden ini korbannya adalah 44 orang,” tutur Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurut Maneger, tanggung jawab tersebut bisa diwujudkan dengan memastikan semua hak korban ataupun keluarga korban terpenuhi, termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
“Negara harus mengutamakan dengan memenuhi hak-hak korban serta keluarga korban,” tutur ia.
Menurut Maneger Nasution, peristiwa tersebut bukan peristiwa kebakaran biasa. Tetapi, jauh dari itu juga mengenai hak asasi manusia (HAM). peristiwa itu kembali menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.
Sebuah realitas kalau para narapidana serta warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) ataupun lapas yang berjubel alias penuh sesak, dan tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.
Sementara itu, Pemerintah harus hadir serta memenuhi hak setiap individu ataupun intervensi untuk ditangani secara manusiawi dan bermartabat. Oleh karena itu, rutan serta lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara serta ventilasi yang memadai.
Atas peristiwa di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, LPSK meminta pemerintah pusat terkait agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Kapasitas penjara yang tidak sesuai dengan jumlah penghuni merupakan permasalahan serius sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pada kesempatan itu, LPSK berpandangan Pemerintah harus segera mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan kategori ringan, misalnya pengguna narkoba.
“Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi,” tutur ia lagi.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus melindungi masyarakat karena mengungkapkan pendapat secara damai dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, Maneger, atas nama LPSK menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang mengakibatkan korban tewas 44 orang dan melukai warga binaan pemasyarakatan. (mg2)










