INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka lain terkait kasus kekerasan seksual serta eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Batu, Jawa Timur seperti yang dilansir oleh Antara, Kamis (9/9/2021), menjelaskan, ada kemungkinan penambahan 4 orang tersangka terkait kasus eksploitasi ekonomi, serta kekerasan fisik yang terjadi di Sekolah SPI.
“Iya (mungkin ada tersangka lain), 4 rencananya. 5 orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda,” tutur ia.
Dia menjelaskan, JE ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka, terkait dengan eksploitasi ekonomi, serta kekerasan fisik.
Menurut dia, saat ini 4 orang itu masih berstatus saksi, serta sudah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tujuan wisata, serta pengurus yayasan.
“Saya berani menyatakan hal tersebut, karena (mereka) telah diperiksa. Ada 4 orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tetapi eksploitasi ekonomi serta kekerasan fisik,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). dia mengatakan, ada intimidasi terhadap para korban itu.
“Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada 8 orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tetapi itu adalah tekanan, serta intimidasi,” ucapnya.
Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik serta pengelola Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.
Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual kepada puluhan anak yang ada di sekolah itu. (mg2)











