INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan transformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada perbaikan tata kelola internal atau pencapaian indikator kinerja semata.
Menurutnya, reformasi birokrasi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, kepastian prosedur, dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Rini saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Kementerian Hukum Tahun 2026 di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rini, setiap kebijakan hukum harus diterapkan secara konsisten, memberikan dampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Bagi Kementerian PANRB, pelaksanaan rapat pengendalian kinerja ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, berintegritas, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengakses layanan hukum tidak hanya membutuhkan dokumen administratif, tetapi juga kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kepastian hak, perlindungan hukum, serta kepastian bahwa negara hadir secara adil dalam memberikan pelayanan.
Di tengah tantangan yang semakin kompleks, Rini menilai tidak ada lagi instansi pemerintah yang dapat bekerja sendiri. Karena itu, transformasi birokrasi harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, lintas lembaga, dan lintas tingkatan pemerintahan sebagai wujud penerapan collaborative and network governance.
Menurutnya, Kementerian Hukum telah memiliki modal yang cukup kuat dalam menjalankan transformasi birokrasi. Berbagai capaian yang diraih, termasuk peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menunjukkan adanya perbaikan tata kelola yang positif.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh upaya reformasi birokrasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai evaluasi.
“Saya menitipkan pesan agar arah perbaikan ke depan tidak boleh sekadar mengejar nilai. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola menghasilkan layanan hukum yang dipercaya, pasti, dan berdampak bagi masyarakat. Jadi janganlah melakukan berbagai evaluasi hanya untuk predikat, namun lakukanlah untuk menjadikan birokrasi semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, Rini mendorong Kementerian Hukum mempercepat transformasi layanan melalui tiga fokus utama, yakni transformasi digital yang terintegrasi, reformasi regulasi dan penataan hukum nasional, serta akselerasi ekosistem kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, ketiga agenda tersebut harus didukung fondasi tata kelola yang kuat melalui perluasan akses terhadap keadilan dan budaya hukum, penguatan integritas serta akuntabilitas birokrasi, dan pengembangan sumber daya manusia hukum yang adaptif terhadap perubahan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya berkomitmen membangun birokrasi yang mengedepankan sistem merit dan kolaborasi antarseluruh unit kerja.
Menurut Supratman, birokrasi yang profesional hanya dapat terwujud apabila seluruh sumber daya dalam organisasi dilibatkan secara optimal dan bekerja tanpa mengedepankan kepentingan pribadi.
“Organisasi ini bisa berjalan secara baik kalau kemudian kita menimbulkan seluruh partisipasi di antara semua unit kerja yang ada, seluruh sumber daya yang ada. Karena itu, ke depan, sebagaimana disampaikan Ibu Menteri, jangan sampai ada kepentingan pribadi yang menghambat tujuan organisasi,” ujarnya.
Melalui penguatan tata kelola, transformasi digital, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap reformasi birokrasi di bidang hukum tidak hanya meningkatkan kualitas organisasi, tetapi juga menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, memberikan kepastian, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. (rmn)


















