INDOPOSCO.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terkait kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
“Yang bisa saya katakan, per hari ini, ini ada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” ungkap Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia juga tidak menerbitkan izin perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
“Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” klaim Raja Juli.
Nama Raja Juli disebut dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah dan suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia kembali mengingatkan semua pihak mengenai tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi, sekaligus menegaskan bahwa dirinya akan bekerja sama dengan KPK.
“Jadi, sekali lagi, semua, saya memiliki komitmen, ya, untuk memberantas korupsi, akan bekerja sama, akan kooperatif dengan KPK,” ucap Raja Juli.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Raja Juli pernah bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman memberikan sesuatu diduga berupa uang. (dan)


















