• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jangan Terjebak, Cek Legalitas Pinjol ke OJK Sebelum Ajukan Pinjaman

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 September 2021 - 10:43
in Ekonomi
fintech

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengajak semua pihak bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjaman online (pinjol) legal dan aman. Mengingat keberadan pinjol ilegal sudah meresahkan masyarakat.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary mengatakan, pinjaman online ilegal berbahaya terhadap keamanan data pribadi seseorang.

BacaJuga:

APKLI-P Siapkan Kanal Aspirasi, Tampung Keluhan PKL dan UMKM dari Seluruh Indonesia

PGE Sabet ESG Leadership Award 2026, Jadi Sector Champion Infrastruktur di ASBIF

PT Suri Nusantara Jaya Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Wujud Penguatan Industri Pangan Nasional

Sebab pinjaman online ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone seseorang termasuk data pribadi.

“Sementara pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses Camera, Microphone, dan Location saja,” kata Septriana dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Masyarakat pun diminta bisa mengecek terlebih dahulu fintech pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski pinjaman online ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya

“Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran pinjol ilegal,” ujarnya.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pemerintah membuat pilihan bisa meminjam di pinjol, karena masyarakat tidak dapat mengakses pinjaman bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar,” tutur Tongam.

Sehingga ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut, dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan.

“Menetapkan suku bunga tinggi; fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi,” terangnya. Maka perlu literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan meminjam di luar kemampuannya. (dan)

Tags: KemenkominfoOJKPinjaman Onlineseptriana tangkary

Berita Terkait.

Ali-Mahsun
Ekonomi

APKLI-P Siapkan Kanal Aspirasi, Tampung Keluhan PKL dan UMKM dari Seluruh Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:54
Penghargaan
Ekonomi

PGE Sabet ESG Leadership Award 2026, Jadi Sector Champion Infrastruktur di ASBIF

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:44
BC
Ekonomi

PT Suri Nusantara Jaya Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Wujud Penguatan Industri Pangan Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43
Verdy
Ekonomi

British Safety Council Ganjar PEPC 2 Penghargaan Global atas Kepemimpinan Keselamatan dan Lingkungan

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:22
Fast Track Berbuah Hasil, ISOG Raih First Gas Lapangan Karamba dalam 25 Bulan
Ekonomi

Fast Track Berbuah Hasil, ISOG Raih First Gas Lapangan Karamba dalam 25 Bulan

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:21
spbu
Ekonomi

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1655 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
Piala-Dunia
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Piala Dunia 2026 memasuki babak yang semakin menegangkan. Sejumlah tiket menuju fase 32 besar telah diamankan,...

SelengkapnyaDetails
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.