INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengajak semua pihak bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjaman online (pinjol) legal dan aman. Mengingat keberadan pinjol ilegal sudah meresahkan masyarakat.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary mengatakan, pinjaman online ilegal berbahaya terhadap keamanan data pribadi seseorang.
Sebab pinjaman online ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone seseorang termasuk data pribadi.
“Sementara pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses Camera, Microphone, dan Location saja,” kata Septriana dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Masyarakat pun diminta bisa mengecek terlebih dahulu fintech pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski pinjaman online ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya
“Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran pinjol ilegal,” ujarnya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pemerintah membuat pilihan bisa meminjam di pinjol, karena masyarakat tidak dapat mengakses pinjaman bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.
“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar,” tutur Tongam.
Sehingga ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut, dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan.
“Menetapkan suku bunga tinggi; fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi,” terangnya. Maka perlu literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan meminjam di luar kemampuannya. (dan)











