• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Turunkan Tarif Antigen Jadi Rp 99 Ribu untuk Jawa dan Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 September 2021 - 19:58
in Nasional
Salah seorang warga melakukan tes cepat antigen di salah satu layanan kesehatan di Jakarta. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar/am

Salah seorang warga melakukan tes cepat antigen di salah satu layanan kesehatan di Jakarta. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan menurunkan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menjadi 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021.

Penyesuaian harga ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) tanggal 1 September 2021.

BacaJuga:

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Kemenkes RI, melalui akun resmi Instagram (IG) @kemenkes_ri, yang dikutip Indoposco.id, Senin (6/9/2021) menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM).

“Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya, yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” tulis Kemenkes.

Harapannya, dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dikatakan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Antigen atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan peneriksaan RDT-Antigen dari pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT Antigen.

Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen. (dam)

Tags: balijawaKemenkestarif antigen

Berita Terkait.

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.