• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai dan Pemda Maksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 September 2021 - 19:51
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah terus memperhatikan pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui sinergi, kedua pihak secara kontinu melaksanakan rangkaian sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT pada periode akhir Agustus hingga awal September.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa rangkaian sosialisasi ini adalah tindak lanjut PMK nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. “DBHCHT menjawab pertanyaan masyarakat terkait output pengenaan cukai, ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang merupakan konsumen barang kena cukai (BKC),” imbuhnya.

BacaJuga:

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura melakukan rangkaian sinergi dalam rangka sosialisasi ketentuan cukai dan DBHCHT bersama Pemda setempat. Kegiatan tersebut antara lain koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan SDA Sampang membahas program penegakan hukum bersumber dari DBHCHT, kemudian mengadakan talkshow dengan tema DBHCHT untuk kesehatan Pamekasan di Radio Karimata FM, selanjutnya turut serta dalam kegiatan bimbingan teknis kegiatan operasi pemberantasan BKC ilegal Pemda Pamekasan dan yang terakhir menghadiri rapat koordinasi bersama Pemkab Bangkalan dalam pembahasan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Bangkalan.

Pamekasan menjadi kabupaten dengan alokasi DBHCHT terbesar se-Madura yaitu 64,5 miliar rupiah. Salah satu penggunaannya adalah di bidang kesehatan dengan persentase 25%. “DBHCHT berperan penting dalam berbagai hal salah satunya pembiayaan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat perlu paham cukai yang menjadi sumber DBHCHT dan membantu pemerintah untuk menghindari rokok ilegal,” ungkap Firman.

Di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan malakukan 2 kagiatan dalam rangka sosialisasi cukai dan DBHCHT. Yang pertama yaitu melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan DBHCHT dengan Pemkot Pasuruan dalam rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Pasuruan untuk membahas rencana penggunaan DBHCHT tahun 2021. Bea Cukai memberikan dukungan kepada Pemda Pasuruan untuk memaksimalkan penyerapan DBHCHT melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pasuruan.

Kabupaten Pasuruan merupakan daerah yang memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp. 200 milyar. “Alokasi DBHCHT membutuhkan pertanggungjawaban atas output yang dihasilkan, penyerapan dana tersebut harus dilakukan dengan efektif dan efisien namun pembagiannya harus sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Pasuruan untuk melakukan alokasi anggaran tersebut,” ungkap Muhammad Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan.

Di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda setempat melakukan persiapan pelaksanaan program penegakan hukum di bidang cukai pada Rabu (01/09), bertempat di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi. Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, program ini akan dilaksanakan tanggal 6 September hingga 14 Desember 2021.

Firman mengatakan bahwa Banyuwangi memperoleh porsi DBHCHT sebesar kurang lebih 19 milyar rupiah. “Sesuai ketentuan, Pemkab wajib mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat 50%, kesehatan 25%, dan penegakan hukum di bidang cukai 25%. Maka dari itu, besar dana yang akan dialokasikan untuk program ini kurang lebih 4 milyar rupiah,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT juga dilakukan di beberapa daerah lain seperti di Wonosobo, Bandung, hingga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dengan adanya DBHCHT, pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Tidak lain untuk mengurangi adanya BKC ilegal sehingga menigkatkan pemasukan negara dari sector cukai.

Menurut Firman masyarakat harus berperan aktif dalam membantu memberantas BKC ilegal dengan memberikan informasi terkait adanya peredaran BKC ilegal di sekitarnya, maka harus diberikan pembekalan. “DBHCHT berperan dalam membantu sosialasasi cukai, manfaatkan dana ini untuk membantu kita dalam memberantas BKC ilegal. Namun setiap daerah memliki ciri khas masing-masing, jadi harus sosialisasi dengan pendekatan yang berbeda-beda,” pungkasnya. (bro)

Tags: Bea Cukaicukai tembakau

Berita Terkait.

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Nasional

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 23:21
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.