• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PPPA Segera Buat Peraturan Pendukung Perda Larang Kawin Kontrak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 23:05
in Nasional
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati, didampingi Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan istri, saat berkunjung ke Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (29). Foto: ANTARA

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati, didampingi Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan istri, saat berkunjung ke Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (29). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati, segera membuat peraturan guna mendukung Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak termasuk di Cianjur, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

“Peraturan bupati yang dibuat Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat. Kami mengapresiasi karena Perbup larangan kawin kontrak, menjadi solusi yang sejak lama tidak terselesaikan di sejumlah wilayah, sehingga nanti dapat memperkuat Perda,” kata Bintang Darmavati seperti dikutip Antara, Kamis (2/9/2021).

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Namun untuk penerapan Peraturan Bupati itu, harus didukung semua pihak agar tidak ada lagi kasus kawin kontrak di wilayah yang sudah menerapkan Peraturan Bupati, termasuk pengawasan dan laporan warga dalam membantu pemerintah.

Sedangkan pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan serta berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga. “Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga dimana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, hingga saat ini, Peraturan Bupati itu belum disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah.

Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Namun pihaknya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Peraturan Daerah.

“Karena pusat akan membuat peraturan yang akan menguatkan aturan di daerah, kami akan menunggu agar nanti seiring sejalan dengan perda yang sudah dirancang, termasuk pemberdayaan yang akan dilakukan terhadap perempuan korban kawin kontrak,” katanya. (mg/wib)

Tags: Menteri PPPAperaturanPerda Larang Kawin Kontrak

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.