• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 September 2021 - 13:45
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus sampai 6 September 2021.

“Kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodebek,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/9).

BacaJuga:

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran No 443. 1/1319/SET. Covid-19 mengenai Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di kawasan Kota Bekasi.

Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, serta Level 2 Corona Virus Disease 2019 di daerah Jawa dan Bali.

Rahmat mengatakan ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 selama periode perpanjangan ini.

Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama 4 menteri.

“Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk tingkatan SMP serta MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, serta diutamakan untuk yang sudah divaksinasi,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, sampai dunia usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.

“Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti untuk memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus menguatkan 3T (testing, tracing, treatment), pengendalian, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.

“Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI serta kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka pesan edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya. (mg2)

Tags: Pemkot BekasiPPKMRahmat Effendi

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31
Taksi
Megapolitan

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Hujan
Megapolitan

Hendak Beraktivitas Hari Ini, Tetap Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:19
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Megapolitan

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 
Megapolitan

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:50

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.