• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Sempurnakan Aturan Tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:59
in Ekonomi
indoposco

Kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (31/8/2021), disebutkan bahwa beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK 03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

BacaJuga:

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

Selain itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principle based.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS terdiri dari lima BAB yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan Rencana Bisnis, Bab III Penyampaian, Perubahan dan Pelaporan Rencana Bisnis, Bab IV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup.

Adapun pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Konsep Bisnis.

Selain itu, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Kedua, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.

Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS. (mg1/wib)

Tags: bprBPRSOJKRencana Bisnis

Berita Terkait.

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI
Ekonomi

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01
SDM
Ekonomi

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:04
Batik
Ekonomi

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:23
Perwira-PHE
Ekonomi

Strategi Hulu PHE Berbuah Manis, Produksi Stabil hingga Cadangan Bertambah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03
L8
Ekonomi

LEPAS L8 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV PHEV Premium Dibanderol Rp589 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP TerbaruĀ 
Ekonomi

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.