• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW: Pimpinan KPK Melanggar Pasal 36 UU KPK Bisa Dipidana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 31 Agustus 2021 - 22:52
in Headline
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Mereka yang melanggar pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK bisa dipidana 5 tahun perjara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam acara daring, Selasa (31/8/2021).

BacaJuga:

Atasi Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Penambahan Helikopter Water Bombing hingga Pompa Air

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Ia mengatakan, pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai diduga ada kepentingan pribadi atau keluarga. Dan itu menjadi pertimbangan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Itu (pertimbangan) memang tidak jelas disebutkan oleh Dewas dalam sidang,” katanya.

Ia menjelaskan, berhubungan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK tersebut bukan pada apa yang dilakukan. Tetapi pada perbuatan berkomunikasinya.

“Terlepas dari kepentingannya atau tidak, perbuatan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu sudah melanggar pidana,” terangnya.

“Pasal 65 UU KPK perbuatan itu melanggar pidana, bisa dipenjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, setiap laporan terkait kasus tersebut sudah bisa diproses oleh Dewas. Sebab itu bukan delik aduan murni. Dan pelaporan serupa pernah dilakukan oleh Bibit Samad Rianto atas Antasari Azhar pada 2009.

“Waktu itu Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan PT Masaro, tapi tidak diproses,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah pada sidang etik Dewas KPK. Dewas memberikan sanksi berupa potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (nas)

Tags: ICWkode etikKPKPimpinan KPK

Berita Terkait.

bowo
Headline

Atasi Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Penambahan Helikopter Water Bombing hingga Pompa Air

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:05
hutla
Headline

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:12
Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Headline

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:55
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Headline

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:30
KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa
Headline

KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:15
Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan
Headline

Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.