• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW: Pimpinan KPK Melanggar Pasal 36 UU KPK Bisa Dipidana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 31 Agustus 2021 - 22:52
in Headline
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Mereka yang melanggar pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK bisa dipidana 5 tahun perjara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam acara daring, Selasa (31/8/2021).

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Ia mengatakan, pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai diduga ada kepentingan pribadi atau keluarga. Dan itu menjadi pertimbangan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Itu (pertimbangan) memang tidak jelas disebutkan oleh Dewas dalam sidang,” katanya.

Ia menjelaskan, berhubungan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK tersebut bukan pada apa yang dilakukan. Tetapi pada perbuatan berkomunikasinya.

“Terlepas dari kepentingannya atau tidak, perbuatan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu sudah melanggar pidana,” terangnya.

“Pasal 65 UU KPK perbuatan itu melanggar pidana, bisa dipenjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, setiap laporan terkait kasus tersebut sudah bisa diproses oleh Dewas. Sebab itu bukan delik aduan murni. Dan pelaporan serupa pernah dilakukan oleh Bibit Samad Rianto atas Antasari Azhar pada 2009.

“Waktu itu Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan PT Masaro, tapi tidak diproses,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah pada sidang etik Dewas KPK. Dewas memberikan sanksi berupa potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (nas)

Tags: ICWkode etikKPKPimpinan KPK

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2246 shares
    Share 898 Tweet 562
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris
Olahraga

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 15:01

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel mengaku takjub dengan riuhnya dukungan suporter tim tuan rumah saat timnya menghadapi Timnas...

SelengkapnyaDetails
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.