• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Banding Ditolak, PT DKI Perkuat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:52
in Headline
indoposco

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Habib Rizieq Shihab masih mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab rumah sakit (RS) Ummi Bogor, setelah permohonan banding ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

BacaJuga:

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga tetap memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

“Nama Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama enam tahun di PN Jaktim. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 dijatuhkan pidana selama empat tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, ketiga perkara tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut, serta menyiarkan berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihabpengadilan tinggivonis hukum

Berita Terkait.

bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.