• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Banding Ditolak, PT DKI Perkuat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:52
in Headline
indoposco

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Habib Rizieq Shihab masih mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab rumah sakit (RS) Ummi Bogor, setelah permohonan banding ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

BacaJuga:

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga tetap memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

“Nama Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama enam tahun di PN Jaktim. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 dijatuhkan pidana selama empat tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, ketiga perkara tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut, serta menyiarkan berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihabpengadilan tinggivonis hukum

Berita Terkait.

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Headline

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:48
Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas
Headline

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 13:05
jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06
Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5406 shares
    Share 2162 Tweet 1352
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.