• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:30
in Ekonomi
indoposco Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai telah perbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Augustus 2021 mendatang.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Tarakan, pun secara aktif menggelar sosialisasi pembaruan peraturan ini. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.

BacaJuga:

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Perdagangan dan Industri

PLN Indonesia Power Perkuat Edukasi Energi Bersih dan Ekosistem Waduk lewat Program Kelana

IdeaFest 2026, Pertamina Kenalkan Potensi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (25/08) mengatakan Bea Cukai terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.

“Banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan khusus dan segera, untuk itu Bea Cukai belum lama ini mengeluarkan PMK Nomor 74 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan,” ungkapnya.

Dijelaskan Sudiro, terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK-74 tahun 2021. Pokok perubahan yang pertama, yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi. Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai. Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan. Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” katanya. (ipo)

Tags: Barang ImporBea CukaiRush Handling

Berita Terkait.

bc4
Ekonomi

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Perdagangan dan Industri

Senin, 7 September 2026 - 19:29
plastik
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Edukasi Energi Bersih dan Ekosistem Waduk lewat Program Kelana

Senin, 7 September 2026 - 19:06
Ideafest 2026
Ekonomi

IdeaFest 2026, Pertamina Kenalkan Potensi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Senin, 7 September 2026 - 14:06
Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia
Ekonomi

Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:48
Arya Dwi Paramita
Ekonomi

Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 7 September 2026 - 13:28
Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
Ekonomi

Transformasi Jadi Mesin Pertumbuhan, PLN Nusantara Power Sabet 2 Penghargaan Marketing

Senin, 7 September 2026 - 12:08

OLAHRAGA

Olahraga

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

Editor Folber Siallagan
Senin, 7 September 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen Indonesia dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan dan memperluas...

SelengkapnyaDetails
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.