• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:30
in Ekonomi
indoposco Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai telah perbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Augustus 2021 mendatang.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Tarakan, pun secara aktif menggelar sosialisasi pembaruan peraturan ini. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.

BacaJuga:

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (25/08) mengatakan Bea Cukai terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.

“Banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan khusus dan segera, untuk itu Bea Cukai belum lama ini mengeluarkan PMK Nomor 74 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan,” ungkapnya.

Dijelaskan Sudiro, terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK-74 tahun 2021. Pokok perubahan yang pertama, yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi. Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai. Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan. Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” katanya. (ipo)

Tags: Barang ImporBea CukaiRush Handling

Berita Terkait.

mendag
Ekonomi

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:23
didi
Ekonomi

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58
Mobil
Ekonomi

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28
Razali-Bin-Jaafar
Ekonomi

Proteksi Kebakaran Tak Cukup APAR, Saffire Hadirkan Ekosistem Digital Keselamatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46
APCI
Ekonomi

Lintas Asosiasi Desak Presiden Kaji Ulang Regulasi Turunan PP Kesehatan Demi Selamatkan Industri Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26
PYC
Ekonomi

PYC Dorong Hilirisasi Nikel Berkelanjutan untuk Perkuat Industri Baterai Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.