• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:30
in Ekonomi
indoposco Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai telah perbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Augustus 2021 mendatang.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Tarakan, pun secara aktif menggelar sosialisasi pembaruan peraturan ini. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.

BacaJuga:

PGN Bantu 300 Siswa dan Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (25/08) mengatakan Bea Cukai terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.

“Banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan khusus dan segera, untuk itu Bea Cukai belum lama ini mengeluarkan PMK Nomor 74 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan,” ungkapnya.

Dijelaskan Sudiro, terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK-74 tahun 2021. Pokok perubahan yang pertama, yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi. Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai. Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan. Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” katanya. (ipo)

Tags: Barang ImporBea CukaiRush Handling

Berita Terkait.

Kacamata
Ekonomi

PGN Bantu 300 Siswa dan Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10
Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital
Ekonomi

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:03
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Mayora Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:03
Ferry
Ekonomi

Apkasi Siapkan Putri Otonomi Jadi Agen Perubahan, Koperasi Desa Jadi Materi Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:26
Astra
Ekonomi

Memaknai Usia 70 Tahun, Asuransi Astra Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.