• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penahanan Ijazah di Kontrak Dinilai Timbulkan Pelanggaran HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:29
in Nasional
indoposco

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan soal penahanan ijazah oleh perusahaan dalam kontrak kerja. Foto: YouTube Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti terkait penahanan ijazah sebagai jaminan mendapat pekerjaan. Hal itu dianggap persoalan serius karena menimbulkan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan masyarakat terkait ijazah yang ditahan perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.

BacaJuga:

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

“Kontrak kerja seharusnya berdasar niat baik, tidak ada jaminan. Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan,” kata Anam melalui keterangan virtual dilihat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, fenomena itu bakal menjadi tren di kehidupan perburuhan karena dipengaruhi suatu model industri yang mengarah terhadap peristiwa tersebut.

Salah satu alasan penahanan ijazah, agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Maka itu, Komanas HAM meminta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.

“Meminta kepada Ibu Menteri (Ida Fauziyah) memperhatikan soal tata kelola ini, karena banyak pelanggaran yang ditumbulkan,” tutur Anam.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“Paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik. Kalau ada jaminan menurut kami tidak pas,” imbuhnya.

Penahanan ijazah berpotensi menjadi pelanggaran HAM, sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya. Maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan. “Berikutnya memberikan potensi pelanggaran HAM,” nilainya. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPenahanan Ijazah

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Wamendagri Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi di Era Digital
Nasional

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

Kamis, 3 September 2026 - 12:45
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.