• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Berapa Upah Minimum 2022, Ini Penjelasan Kemenaker

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:48
in Ekonomi
Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upah adalah hak dasar pekerja. Kehadiran upah minimum merupakan bentuk kebijakan perlindungan konkret bagi para pekerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Rabu (25/8/2021).

BacaJuga:

KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Komisi VI DPR Dorong RUU Perkoperasian Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat

BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu

Untuk itu, menurut dia, Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum 2022. Pengkajian tersebut dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Kebijakan pengupahan jadi program strategis nasional. Setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Ia mengatakan, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri.

“Kami akan libatkan pengusaha dan serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB),” ucapnya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. (nas)

Tags: Depenaskemenakerupah minimum 2022

Berita Terkait.

UMKM
Ekonomi

KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:10
Rahmat-Saleh
Ekonomi

Komisi VI DPR Dorong RUU Perkoperasian Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59
Aplikasi
Ekonomi

BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:29
Abdul-Kharis-Almasyhari
Ekonomi

Kawal RUU Perkoperasian, Fraksi PKS Dorong Penguatan Koperasi sebagai Instrumen Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09
Purbaya
Ekonomi

Indonesia Tancap Gas di Beijing, Purbaya Usung Strategi Pembiayaan Jangka Panjang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18
Penyerahan
Ekonomi

PGE Borong 6 Penghargaan APQA 2026, Bukti Konsistensi Inovasi dan Keberlanjutan Operasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.