• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Berapa Upah Minimum 2022, Ini Penjelasan Kemenaker

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:48
in Ekonomi
Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upah adalah hak dasar pekerja. Kehadiran upah minimum merupakan bentuk kebijakan perlindungan konkret bagi para pekerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Rabu (25/8/2021).

BacaJuga:

BCA Expo Jabodetabek 2026 Tarik 39.500 Pengunjung, Promo KPR-KKB Berlanjut Online

SAKA Tajak Sumur Eksplorasi SM-1, Bidik Potensi Migas Baru di WK Pekawai

UMKM Bidik Pasar Global, Pemerintah Perkuat Standar dan Fasilitasi Ekspor

Untuk itu, menurut dia, Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum 2022. Pengkajian tersebut dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Kebijakan pengupahan jadi program strategis nasional. Setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Ia mengatakan, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri.

“Kami akan libatkan pengusaha dan serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB),” ucapnya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. (nas)

Tags: Depenaskemenakerupah minimum 2022

Berita Terkait.

bca
Ekonomi

BCA Expo Jabodetabek 2026 Tarik 39.500 Pengunjung, Promo KPR-KKB Berlanjut Online

Selasa, 29 September 2026 - 08:17
saka
Ekonomi

SAKA Tajak Sumur Eksplorasi SM-1, Bidik Potensi Migas Baru di WK Pekawai

Selasa, 29 September 2026 - 07:55
maman
Ekonomi

UMKM Bidik Pasar Global, Pemerintah Perkuat Standar dan Fasilitasi Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 07:07
fuso
Ekonomi

Mitsubishi Fuso Terus Dampingi Konsumen, Canter Euro4 Dapat Pemeriksaan Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 05:05
phr
Ekonomi

PHR Perkuat Fasilitas Produksi, Dukung Ketahanan Energi dari Zona Rokan

Selasa, 29 September 2026 - 02:20
btn
Ekonomi

BTN Buka KPR hingga 40 Tahun, Dorong Akses Hunian Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 01:11

OLAHRAGA

paes
Olahraga

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 29 September 2026 - 10:40

INDOPOSCO.ID – Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjadi saksi bagaimana Timnas Indonesia bertahan dengan segala tenaga untuk mengamankan satu...

SelengkapnyaDetails
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20
puan

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Senin, 28 September 2026 - 22:12
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3906 shares
    Share 1562 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.