• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi Sebut Nurdin Abdullah Minta Pokja Menangkan Perusahaan Anggu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:24
in Nasional
indoposco

Tim JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi kasus suap dan gratifikasi oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk didengarkan kesaksiannya di PN Tipikor Makassar, Kamis (19/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Pokja 2 ULP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Salmiati yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meminta kepada kelompok kerja (pokja) 2 dan 7 agar memenangkan dua paket lelang untuk perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.

“Saya dan anggota pokja lainnya pernah dipanggil Ibu Sari untuk ke ruangannya dan di situ ibu bilang ada arahan dari bapak,” ujar anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel Andi Salmiati seperti dikutip Antara, Kamis (19/8/2021).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari Pokja 2 dan 7 ULP Pemprov Sulsel.

Andi Salmiati yang merupakan anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel itu mengatakan dua paket proyek dititipkan untuk dimenangkan oleh atasannya, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Dua paket proyek yang diminta untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto, yakni proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 dengan anggaran Rp15 miliar.

Sementara paket kedua juga adalah lanjutan dari proyek yang sama yakni Palampang Munte dengan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Andi Salmiati mengungkapkan, saat itu dirinya bersama anggota Pokja 2 lainnya yang berjumlah 5 orang dipanggil oleh Sari Pujiastuti ke ruangannya.

Di ruangan Sari, Andi Salmiati dan anggota Pokja 2 lainnya disebut menerima arahan soal proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai. “Saya dan lima orang anggota pokja 2 lainnya dipanggil sama ibu Sari dan disampaikan untuk paket Palampang Munte ada arahan dari bapak,” katanya.

JPU KPK Asri Irwan kemudian menanyakan ke saksi Andi Salmiati siapakah bapak yang dimaksudkan oleh atasannya Sari Pujiastuti itu.

“Kata bapak itu adalah bapak gubernur. Tidak disebut nama, tapi kita sudah tahu kalau yang dimaksud bapak itu pak gubernur,” terangnya.

Pengakuan oleh Andi Salmiati itu pun diaminkan oleh rekannya yang lain di Pokja 2 saat dimintai keterangannya satu persatu oleh majelis hakim maupun penuntut umum.

Anggota Pokja 2 Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim juga kompak menjawab pertanyaan dari tim penggugat umum itu mengenai proyek Palampang Munte yang pemenangnya adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang- Munte- Botolempangan poros Bulukumba- Sinjai, Sulawesi Selatan. (mg3/wib)

Tags: Agung SuciptoKasus Suapnurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.