• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM Level 3, Kabupaten Serang Mulai Terapkan PTM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:00
in Nusantara
indoposco

Hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Kadubeureum, Kabupaten Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah  memberlakukan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak 16 Agustus 2021.

Hal itu dilaksanakan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Inmendagri itu kemudian ditindaklanjuti oleh  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Dr. H. Asep Nugraha Jaya, M.Pd kepada Indoposco.id, Rabu (18/8/2021) mengatakan dalam  Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 diatur mengenai PTM dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan tuntutan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami telah memulai PTM  untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejak 16 Agustus 2021,” ujarnya.

Asep mengatakan, sesuai ketentuan, untuk SD dan SMP maksimal 50 persen dari kapasitas dan untuk PAUD hanya 33 persen atau hanya 5 siswa.

“Alhamdulillah, di hari pertama, pada Senin (16/8/2021) sekolah-sekolah berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Sesuai dengan laporan dan kami juga menerjunkan tim monitoring ke  sekolah, baik dari PAUD, SD dan SMP. Malah kami tidak menduga, kesiapan mereka luar biasa. Beberapa PAUD teridentifikasi oleh kami, misalnya menyediakan fasilitas, untuk prokes dengan penyiapan alat pengukur suhu seperti di mal, yang menyatu dengan hand sanitizer. Peralatan modern itu terdapat di TK Kecamatan Baros,” kata Asep.

Asep menjelaskan berdasarkan kesiapan sekolah yang telah mengisi daftar isian lengkap, ada sebagian sekolah yang belum siap melaksanakan PTM.  PTM   di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kata Asep, hanya dilaksanakan  oleh sekolah-sekolah yang memang benar-benar siap. Ia mengatakan, untuk SD ada 624 SD dari 731 SD yang ada di Kabupaten  Serang.

“Untuk SMP, ada 110 SMP dari  dari 208 SMP yang ada di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM hari pertama, para guru diarahkan agar para siswa harus benar-benar taat prokes. Bahkan, kata Asep, pihak sekolah berinisiatif  mengundang  orang tua siswa ke sekolah untuk menyaksikan  proses PTM dan prokes yang diterapkan.

“Ini dilakukan untuk meyakinkan para orang tua siswa bahwa anak-anak mereka selama proses PTM aman-aman saja,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep mengatakan, proses vaksinasi Covid-19  terhadap pelajar  12-17 tahun atau siswa SMP, masih berjalan terus, karena merupakan suatu kewajiban.

“Proses vaksinasi masih berjalan terus. Untuk guru sudah divaksin secara lengkap dosis kedua. Untuk pelajar, sejak Agustus 2021 minggu pertama, vaksinasi sudah berjalan. Hanya permasalahannya, ini (vaksinasi pelajar) sangat tergantung pada kuota vaksin,” ujar Asep.

Asep mencotohkan, ada  500 siswa yang seharusnya divaksin dalam sehari, karena kuota vaksin hanya 200 maka yang divaksin sesuai dengan jumlah persediaan yang ada.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, kuota vaksin untuk pelajar menjadi bagian dari kuota vaksin masyarakat umum. Tidak dispesifikan seperti vaksinasi buruh atau tenaga medis,” pungkasnya. (dam)

Tags: Dindikbud Kabupaten Serangkabupaten serangpembelajaran tatap mukaPPKM Level 3PTM

Berita Terkait.

tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.