• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keputusan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tergantung Dinamika Politik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:59
in Headline
indoposco

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik serta para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

“Apakah akan dilakukan amandemen terbatas, ini tergantung dinamika politik serta stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, serta praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” tutur Bamsoet seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Menurutnya, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR serta Badan Pekerja MPR RI. Dia menjelaskan, disaat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik serta banyak masukan yang diterimanya.

“Banyak masukan yang kita dapat, ada yang khawatir, setengah khawatir, serta ada yang menyatakan harus dilakukan amandemen terbatas. Karena itu masih situasional serta belum seragam,” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali wewenang menetapkan PPHN.

Menurut ia, selama ini ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU serta rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN mempunyai payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR. “Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh serta tidak bisa ditorpedo oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan, arus besar itu menginginkan agar bangsa Indonesia mempunyai arah serta bintang pengarah dalam jangka panjang. Hal itu menurut dia karena Indonesia akan memasuki tahun emas di 2024 karena memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi serta jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

“Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca serta menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar itu menjadi perhatian MPR,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menegaskan jika terkait wacana amandemen UUD 1945, MPR tidak pernah bicara terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. (mg2/wib)

Tags: Amandemen Terbatas UUD 1945Dinamika Politikmpr ri

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.