• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam Kasus TWK, Hendardi : Komnas HAM Sudah Melewati Batas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:22
in Nasional
Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melewati batas (Off-side).

Hendardi meminta lembaga itu kembali fokus pada tugas pokoknya yaitu pemajuan dan perlindungan HAM.

BacaJuga:

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

“Sebaiknya Komnas HAM fokus pada tugas pokoknya dan jangan memanfaatkan kasus-kasus populer dan ingin dicap sebagai hero (pahlawan). Kalau kita lihat, justru ada banyak kasus pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak pernah dikerjakan Komnas HAM. Tak heran kalau banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode 2017 – 2022 ini,” ujar Hendarti kepada INDOPOSCO, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, dalam kasus pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN, memang Komnas HAM memiliki kewenangan sesuai Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, akan tetapi perlu diingat bahwa produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apa yang dihasilkan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dan membawanya kepada pemerintah dan DPR.

“Memang Komnas HAM boleh mengkaji kinerja sebuah institusi negara, namun sebaiknya pengkajian itu harus memperhatikan apakah masalah yang dikaji memang merupakan kewenangannya atau hanya sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Sebab jika tidak ada kewenangan, maka produk kajian mereka dianggap tidak berdasar (baseless) dan hanya membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” cetusnya.

Mantan pentolan PBHI ini menilai, selama ini Komnas HAM dianggap banyak kalangan memiliki keterbatasan prestasi.

“Komnas HAM hanya gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya. Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” jelasnya.

Namun dalam kasus pengaduan alih status ASN, jelaslah bukan domain kewenangan Komnas HAM. “Sebab kebijakan KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara seharusnya diselesaikan melalui PTUN atau judicial review ke Mahkamah Agung, jadi jelas itu bukan wilayahnya Komnas HAM,” kata pengacara senior ini. (gin)

Tags: HendardiKasus TWKKomnas HAM

Berita Terkait.

Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:22
Apresiasi
Nasional

Pacu Kinerja dan Inovasi Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Jawa-Bali Batch II 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.