• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kebijakan Wajib Vaksin Menunjukkan Pemerintah Gagal Paham Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:52
in Headline
indoposco

Vaksinasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah yang mewajibkan warga negara untuk melakukan vaksin adalah tindakan yang melanggar hak warga negara, sesuai Pasal 5 UU Kesehatan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (10/8/2021).

Apalagi, menurut dia, jika surat keterangan vaksin tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai aktivitas publik. “Ini artinya apa? Pemerintah gagal paham aturan hukum,” tegasnya.

BacaJuga:

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Dia mengatakan, program vaksinasi untuk menekan angka penularan Covid-19 dan membentuk herd imunity. Namun dengan kebijakan wajib sertifikat vaksinasi adalah tidak tepat.

“Pemerintah telah gagal memberikan pemahaman yang baik kepada rakyat terkait pentingnya vaksin untuk mencegah risiko tertularnya Covid-19,” katanya.

“Apalagi vaksin yang digunakan di Indonesia diragukan kualitasnya. Hal ini yang menyebabkan masyarakat menjadi ragu dan bingung, sebab tidak ada jaminan keamanan dan kesehatan dalam menggunakan vaksin,” imbuhnya.

Merujuk UU Kesehatan, dikatakan dia, maka rakyat tidak bisa dipaksa untuk vaksinasi. Seharusnya pemerintah, menurutnya, memikirkan bagaimana memberikan makan kepada rakyatnya, agar sehat dan bebas dari segala macam penyakit.

“Sesuai UU negara menjamin kehidupan rakyatnya, ketika sedang dilanda wabah atau penyakit. Tapi pemerintah selalu mengelak dari tanggung jawab untuk memberikan jaminan kehidupan bagi rakyat di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya. (nas)

Tags: Vaksinasiwajib vaksin

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:19
Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.