• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rapper ID Dibekuk Polisi Karena Ganja, Ironis Konsumsi Sejak SMP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 20:38
in Headline
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/Sihol Hasugian

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/Sihol Hasugian

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka kasus peredaran 59,8 gr ganja. Salah seorang tersangka merupakan personel grup rap berinisial ID. Ironisnya, kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

BacaJuga:

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Dia mengatakan, penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gr.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

“Dari saudara HB ditemui barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gr. Dari tiga rangkaian penangkapan itu keseluruhan terdapat total 59,8 gr ganja,” ucap Azis seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, tersangka RS sudah melakukan kegiatan terlarang itu sekitar November 2020 dengan jual beli berkisar 100 gr.

Polisi menjerat para pelaku pasal 114 juncto pasal 111 ayat 1, serta pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun. (mg2)

Tags: ganjapersonel grup rapPolriSatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Berita Terkait.

virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30
Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency
Headline

Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.