• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan ke Lapas Sukamiskin

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 5 Agustus 2021 - 13:15
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Antara/HO-Humas KPK

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Suheri adalah terpidana perkara suap terkait dengan izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 juncto putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama terpidana Suheri Terta pada hari Rabu (4/8).

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya.

Terpidana Suheri pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri diterima MA.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka. (mg3)

Tags: Ali FikriKPKLapas Sukamiskinsuap alih fungsi hutan
Previous Post

Ridwan Kamil Minta Bantuan Kemenhub Percepat Vaksinasi Masal di Jabar

Next Post

ASUS Luncurkan ROG Phone 5 Series di Indonesia

Related Posts

1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
Next Post
ASUS Luncurkan ROG Phone 5 Series di Indonesia

ASUS Luncurkan ROG Phone 5 Series di Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2609 shares
    Share 1044 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.