• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Mark Up Masker, Kadinkes Banten Sebut Tak Perlu Negosiasi Harga saat Penanganan Darurat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:55
in Daerah
indoposco

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti saat jadi saksi persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/8/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti memnuhi panggilan persidangan sebagai saksi, atas dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun 2020.

Dalam pengakuannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ati mengungkapkan, tidak perlu melakukan negosiasi harga disaat penanganan pandemi Covid-19. Ditambah pada saat itu, telah terjadi kelangkaan barang karena kasus terkonfirmasi positif sedang melonjak.

BacaJuga:

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Terlebih, kondisi atas kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sedang mendesak, untuk tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan Labkesda Banten, dalam menangani pasien Covid-19.

“Kalau penanganan darurat gak perlu ada proses negosiasi,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/8/2021).

Sebagai Kepala Dinas, kata Ati, yang memiliki kewenangan untuk menetukan penunjukan langsung kepada pihak penyedia barang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihaknya hanya bertugas memberikan pengarahan sebagai pengguna anggaran.

Menurutnya, penunjukan PT. RAM sebagai penyedia barang itu atas hasil verifikasi kelayakan dari PPK, yakni Lia dan Kania sebagai tim uji teknis dan evaluasi. Yang terpenting, memiliki izin dari Kementian Kesehatan (Kemenkes) dan sanggup menyediakan barang yang sesuai kebutuhkan.

“Bu Kania bilang PT. RAM. Saya katakan, bagaimana dia ada izinnya gak, barang yang dibutuhkan sesuai kebutuhan. Dijawab izinnya sudah ada di aplikasi kemenkes. Terus bagaiamana dia memenuhi, sekitar 14 hari jangan lama. Kania bilang sanggup menyediakan, jangan sampai seperti kemarin yang datang sesuai speak bisa tapi jumlahnya tidak sesuai,” uangkapnya.

Bahkan, Ati menyatakan ada aturan yang membolehkan bahwa dalam kondisi darurat boleh beli barang dulu, kemudian diaudit. Jika terjadi kerugian negara, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak penyedia.

“Beli dahulu baru diaudit. Jika terjadi kemahalan harga maka menjadi tanggung jawab penyedia. Mereka membuat pernyataan dan jawaban. Sebelum pesanan dibuat, semua berkontrak ditandatangani dulu jika kemudian hari terjadi kemahalan harga,” paparnya.

Terkait adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Ati berdalih yang menjadi rujukan adalah pengadaan barang yang sebelumnya dilakukan oleh Dinkes Banten. Namun, melonjaknya harga dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu sejalan dengan perkembangan penanganan covid-19, karena kelangkaan.

Di sisi lain, pada penggunaan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) tahap dua senilai Rp115 miliar, ada dua pengadaan masker. Pertama dilakukan PT. BMW dengan harga Rp200 ribu perbuah dengan pengadaan 5 ribu masker dan tidak jadi masalah hukum. Kemudian yang kedua oleh PT. RAM.

“Bu ini tapi harganya sekian. Pertama kalau nggak salah mereka sebelum penawaran Rp250 ribu. Turunin dong, minimal sama dengan PT. BMW minimal Rp200 ribu. Tapi tidak bisa ini sudah penawaran Rp220 ribu, semua memenuhi syarat,” terangnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkadinkes bantenKorupsi MaskerKorupsi Pengadaan Maskersidang korupsi masker

Berita Terkait.

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23
adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.