• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selundupkan Sabu dalam Dubur, Penumpang Pesawat Diringkus Bea Cukai Batam

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:57
in Nusantara
indoposco

Barang bukti sabu yang diselundupkan dalam dubur.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil meringkus seorang pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali yang mencoba menyelundupkan sabu dengan menyembunyikan barang bukti pada selangkangan dan duburnya.

Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat pria berdomisili Nongsa tersebut untuk melakukan percobaan penyelundupan sabu.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menuturkan kronologi penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7).

“Sekitar pukul 06.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang pria, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” papar Rizki. Lalu pria inisial RM itu digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh petugas.

“Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan setelah dilakukan rontgen di Rumah Sakit, ditemukan lagi satu bungkus sabu seberat 99,2 gram,” jelas Rizki.

Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang. “Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” lanjut Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket dengan berat total 572 gram. Rizki mengungkapkan upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamPenyelundupan Sabu

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.