• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mensos: Pendamping Bansos Terima Gaji

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:46
in Nasional
indoposco

Menteri Sosial Tri Rismaharini (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pendamping sosial telah menerima gaji, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun mereka memotong dana bantuan sosial (bansos).

“Para pendamping ini sudah menerima gaji, dan artinya bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun, karena mereka menerima gaji,” ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

BacaJuga:

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Di samping itu untuk mengantisipasi adanya pemotongan bansos, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut bersama-sama.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya menemukan indikasi dan dua alat bukti pada kedua pendamping sosial yang terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa. Di wilayah itu kasus tersebut dinaikkan ke ranah pidana.

Modus dari pelaku pemotongan bansos tersebut yakni berpura- pura kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka tidak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.

Bahrudin mengatakan seperti yang disampaikan Mensos Risma, pendamping sosial telah mendapat gaji dan cukup laik.

“Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir hal seperti itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan senilai Rp3,5 miliar yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan 3 Raksa.

“Kami tetapkan dua tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi dari empat desa yang ada di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa.

Menurut penyidikan dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 50.000 – Rp 100.000. Sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar. (mg3)

Tags: kemensosPendamping BansosPungli Bansos

Berita Terkait.

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Resmi Berdiri, Ditjen Pesantren Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

Rabu, 16 September 2026 - 16:04
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?

Rabu, 16 September 2026 - 15:13
titoo
Nasional

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 - 13:03

OLAHRAGA

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung
Olahraga

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Editor Laurens Dami
Rabu, 16 September 2026 - 15:43

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung langsung mendapat ujian berat saat membuka perjalanan mereka di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/2027....

SelengkapnyaDetails
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.