• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perburuan Tersangka Harun Masiku Direspon Negara Tetangga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 20:52
in Headline
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan negara tetangga sudah merespons terkait upaya pencarian tersangka mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Diketahui, National Central Bureau (NCB) Interpol telah menerbitkan “red notice” terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

BacaJuga:

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

“Beberapa tetangga telah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, namun sudah respons itu,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Dia mengatakan, lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia( Kemenkumham) maupun NCB Interpol.

“Terkini kami meminta bantuan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi- imigrasi di negara tetangga. Itu satu,” kata dia seperti dikutip Antara, Senin (2/8/2021).

“Yang kedua, KPK pun membuat surat kepada Interpol. Kenapa? Kami meyakini bahwa kami tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kami yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kami sebut dengan “red notice” dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol,” ujar Firli.

Ia juga mengingatkan kepada pihak- pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Aku mau berkata kalau selaku pihak yang merahasiakan ataupun itu dalam jenis benda siapa yang menghalang- halangi mengenai pelacakan, investigasi, penuntutan, hingga mereka itu masuk perbuatan kejahatan lain yang diatur dalam Hukum 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan itu Artikel 21 serta itu masuk kejahatan,” tuturnya pula.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak- pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan,” ujar Firli.

Dalam kasus tersebut, juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama- sama dengan Wahyu divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38. 350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut, agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.(mg1)

Tags: BuronanHarun MasikuKPK

Berita Terkait.

sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.