• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perburuan Tersangka Harun Masiku Direspon Negara Tetangga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 20:52
in Headline
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan negara tetangga sudah merespons terkait upaya pencarian tersangka mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Diketahui, National Central Bureau (NCB) Interpol telah menerbitkan “red notice” terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

BacaJuga:

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

“Beberapa tetangga telah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, namun sudah respons itu,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Dia mengatakan, lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia( Kemenkumham) maupun NCB Interpol.

“Terkini kami meminta bantuan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi- imigrasi di negara tetangga. Itu satu,” kata dia seperti dikutip Antara, Senin (2/8/2021).

“Yang kedua, KPK pun membuat surat kepada Interpol. Kenapa? Kami meyakini bahwa kami tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kami yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kami sebut dengan “red notice” dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol,” ujar Firli.

Ia juga mengingatkan kepada pihak- pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Aku mau berkata kalau selaku pihak yang merahasiakan ataupun itu dalam jenis benda siapa yang menghalang- halangi mengenai pelacakan, investigasi, penuntutan, hingga mereka itu masuk perbuatan kejahatan lain yang diatur dalam Hukum 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan itu Artikel 21 serta itu masuk kejahatan,” tuturnya pula.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak- pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan,” ujar Firli.

Dalam kasus tersebut, juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama- sama dengan Wahyu divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38. 350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut, agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.(mg1)

Tags: BuronanHarun MasikuKPK

Berita Terkait.

Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Gempa
Headline

Magnitude 5.9 Earthquake Strikes Nias Island, Hypocenter at 10 Km Depth

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.