• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Pariwisata, Impor Yacht Bebas Pajak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 21:45
in Nasional
Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan dispensasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen ataupun impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan industri pariwisata bahari butuh didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

BacaJuga:

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/7).

Tidak hanya itu, dispensasi pengenaan PPnBM ini pula diberikan atas penyerahan maupun impor peluru senjata api serta senjata api lainnya untuk keperluan negara dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara serta angkutan udara niaga.

Kemudian juga diserahkan atas penyerahan atau impor senjata api serta senjata api lainnya untuk kebutuhan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi serta kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang dan kapal feri dari seluruh tipe serta yacht untuk kepentingan negara ataupun angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali itu adalah 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, serta sejenisnya.

Berikutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara serta balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api serta senjata api lainnya.

Selanjutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api serta senjata api lainnya.

Terakhir adalah 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari seluruh tipe, dan yacht.

Neil mengatakan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan bisa mengurangi biaya operasional wajib pajak. (mg2)

Tags: Impor Yachtpajakpariwisata

Berita Terkait.

guru
Nasional

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23
run
Nasional

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:02
muktamar
Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
dasco
Nasional

Berani Pertaruhkan Jabatan, Pengamat Ungkap Pesan Kuat Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:19
karhutla
Nasional

Karhutla Mengintai, BRIN Andalkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:18
siswa
Nasional

SE Mendikdasmen Jadi Rujukan, Sekolah Terdampak Bencana Diminta tetap Jalankan Pembelajaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:17

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.