• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Pariwisata, Impor Yacht Bebas Pajak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 21:45
in Nasional
Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan dispensasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen ataupun impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan industri pariwisata bahari butuh didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

BacaJuga:

Sokoguru Policy Series Dorong Terobosan untuk Masa Depan Migas Indonesia

Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global lewat WCCE 2026 di Jakarta

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/7).

Tidak hanya itu, dispensasi pengenaan PPnBM ini pula diberikan atas penyerahan maupun impor peluru senjata api serta senjata api lainnya untuk keperluan negara dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara serta angkutan udara niaga.

Kemudian juga diserahkan atas penyerahan atau impor senjata api serta senjata api lainnya untuk kebutuhan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi serta kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang dan kapal feri dari seluruh tipe serta yacht untuk kepentingan negara ataupun angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali itu adalah 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, serta sejenisnya.

Berikutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara serta balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api serta senjata api lainnya.

Selanjutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api serta senjata api lainnya.

Terakhir adalah 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari seluruh tipe, dan yacht.

Neil mengatakan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan bisa mengurangi biaya operasional wajib pajak. (mg2)

Tags: Impor Yachtpajakpariwisata

Berita Terkait.

noto
Nasional

Sokoguru Policy Series Dorong Terobosan untuk Masa Depan Migas Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:18
ekraf
Nasional

Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global lewat WCCE 2026 di Jakarta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:57
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22
bpgmn
Nasional

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:30
andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.