• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Berbagai Ketentuan Pabean, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 15:33
in Nasional
indoposco

Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) secara daring.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui kantor pelayanan di berbagai daerah, secara berkesinambungan Bea Cukai berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi.

Pada Rabu (28/07), secara daring Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang diikuti oleh perwakilan seluruh kantor Bea Cukai.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Direktur Teknis Kepabeanan, R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007.

“Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera. Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, banknotes, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang perlu penanganan khusus,” jelasnya.

“Penerbitan ketentuan baru ini menunjukkan semangat kami untuk makin baik dalam memberikan layanan kepabeanan yang standar, cepat dan akurat, serta mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi oleh pengguna jasa,” imbuh Fadjar.

Selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terkait kawasan berikat kepada PT. Indonesia Morowali Industrial Park. Bertempat di hanggar Bea Cukai PT. Indonesia Morowali Industrial Park, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Morowali, Elvis Parlindungan Sianturi, memaparkan materi terkait aturan-aturan terbaru tentang Kawasan Berikat.

“Dengan asistensi dan konsultasi ini, kami harap dapat menjaga kepatuhan pengguna jasa dan memaksimalkan pelayanan kami. Secara berkesinamungan, kami akan melakukan asistensi dan melayani konsultasi terkait aturan terbaru, baik yang berkaitan dengan kawasan berikat, atau ketentuan lain kepada pengguna jasa dan masyarakat,” ujar Elvis.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menghadirkan serial edukasi pembukuan bertajuk Coaching Clinic Pembukuan Edisi II, pada Kamis (29/07). Dalam kegiatan yang diikuti 22 perusahaan yang bergerak di bidang impor dengan status non MITA / AEO ini, mengupas terkait pedoman pembukuan kepabeanan dan cukai yang benar sesuai dengan PMK nomor 197/PMK.04/2016.

“Dengan acara ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang sama antara perusahaan dengan tim Auditor Bea Cukai. Selain itu komunikasi secara virtual ini diharapkan dapat terus berjalan meskipun pandemi telah usai, hal ini sejalan dengan program baru kami yaitu e- audit, tujuannya agar menghasikan akurasi data yang tinggi, efisiensi, dan waktu yang cepat dam melakukan audit,” ujar Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya selaku Pengawas Mutu Audit Kanwil Bea Cukai Jatim I, Cecep Rustandi.

Kemudian di Bali, pada Kamis (29/07), secara daring Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT menyelenggarakan kegiatan customs goes to campus (CGTC) tentang ketentuan impor barang kiriman dan ketentuan registrasi IMEI bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali.

Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, I Made Wijaya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting, mengingat sekarang masyarakat banyak melakukan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri termasuk telepon genggam.

“Masyarakat hasrus paham tentang implementasi peraturan ini, yaitu PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean,” tegas Made.

Dengan terselenggaranya berbagai sosialisasi Bea Cukai ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengguna jasa, hingga mahasiswa terkait berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai. Harapannya kemudian dapat saling menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat di lingkungannya. (ipo)

Tags: Bea CukaikepabeananSosialisasi Kepabeanan

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.