• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Delapan Penyelundup Narkoba Dituntut Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 23:21
in Nasional
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 8 tersangka penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu seberat 201 kg dengan hukum mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7).

BacaJuga:

Satukan Kekuatan Alumni, IKA Unpad Targetkan Masuk 300 Besar Universitas Dunia

IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama, Maman Dorong Alumni Perkuat Kebersamaan

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka mengikuti sidang dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi serta Muhammad Nur Juli masing- masing sebagai anggota.

Kedelapan tersangka yang dituntut hukuman mati yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menjelaskan para tersangka pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kg lebih. Barang terlarang itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba itu atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang saat ini masuk DPO menjanjikan imbalan Rp4 miliar apabila narkoba itu sampai ke Jakarta.

“Berikutnya, para tersangka mengambil narkoba itu tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” tutur JPU.

Setelah tersangka mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin.

tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin bersama tersangka Wahyono, serta tersangka Ruwadi dibekuk polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Selanjutnya, tersangka Bustami dibekuk di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, serta tersangka Arief Pribadi di Banda Aceh. Setelah itu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi membekuk tersangka Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Hal memberatkan, aksi para tersangka tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Dan jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” tutur JPU.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para tersangka serta penasihat hukumnya. (mg2)

Tags: hukum matiNarkobapenyelundup narkoba

Berita Terkait.

ferry
Nasional

Satukan Kekuatan Alumni, IKA Unpad Targetkan Masuk 300 Besar Universitas Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 14:04
trisakti
Nasional

IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama, Maman Dorong Alumni Perkuat Kebersamaan

Minggu, 20 September 2026 - 11:11
pmdg
Nasional

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:10
Abdul Mu'ti
Nasional

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

Minggu, 20 September 2026 - 09:09
dpd
Nasional

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 08:49
iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.