• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Delapan Penyelundup Narkoba Dituntut Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 23:21
in Nasional
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 8 tersangka penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu seberat 201 kg dengan hukum mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7).

BacaJuga:

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka mengikuti sidang dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi serta Muhammad Nur Juli masing- masing sebagai anggota.

Kedelapan tersangka yang dituntut hukuman mati yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menjelaskan para tersangka pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kg lebih. Barang terlarang itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba itu atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang saat ini masuk DPO menjanjikan imbalan Rp4 miliar apabila narkoba itu sampai ke Jakarta.

“Berikutnya, para tersangka mengambil narkoba itu tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” tutur JPU.

Setelah tersangka mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin.

tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin bersama tersangka Wahyono, serta tersangka Ruwadi dibekuk polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Selanjutnya, tersangka Bustami dibekuk di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, serta tersangka Arief Pribadi di Banda Aceh. Setelah itu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi membekuk tersangka Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Hal memberatkan, aksi para tersangka tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Dan jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” tutur JPU.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para tersangka serta penasihat hukumnya. (mg2)

Tags: hukum matiNarkobapenyelundup narkoba

Berita Terkait.

ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.