• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Delapan Penyelundup Narkoba Dituntut Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 23:21
in Nasional
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 8 tersangka penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu seberat 201 kg dengan hukum mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7).

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka mengikuti sidang dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi serta Muhammad Nur Juli masing- masing sebagai anggota.

Kedelapan tersangka yang dituntut hukuman mati yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menjelaskan para tersangka pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kg lebih. Barang terlarang itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba itu atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang saat ini masuk DPO menjanjikan imbalan Rp4 miliar apabila narkoba itu sampai ke Jakarta.

“Berikutnya, para tersangka mengambil narkoba itu tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” tutur JPU.

Setelah tersangka mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin.

tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin bersama tersangka Wahyono, serta tersangka Ruwadi dibekuk polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Selanjutnya, tersangka Bustami dibekuk di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, serta tersangka Arief Pribadi di Banda Aceh. Setelah itu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi membekuk tersangka Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Hal memberatkan, aksi para tersangka tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Dan jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” tutur JPU.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para tersangka serta penasihat hukumnya. (mg2)

Tags: hukum matiNarkobapenyelundup narkoba

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.