• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Delapan Penyelundup Narkoba Dituntut Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 23:21
in Nasional
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 8 tersangka penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu seberat 201 kg dengan hukum mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7).

BacaJuga:

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka mengikuti sidang dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi serta Muhammad Nur Juli masing- masing sebagai anggota.

Kedelapan tersangka yang dituntut hukuman mati yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menjelaskan para tersangka pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kg lebih. Barang terlarang itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba itu atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang saat ini masuk DPO menjanjikan imbalan Rp4 miliar apabila narkoba itu sampai ke Jakarta.

“Berikutnya, para tersangka mengambil narkoba itu tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” tutur JPU.

Setelah tersangka mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin.

tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin bersama tersangka Wahyono, serta tersangka Ruwadi dibekuk polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Selanjutnya, tersangka Bustami dibekuk di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, serta tersangka Arief Pribadi di Banda Aceh. Setelah itu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi membekuk tersangka Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Hal memberatkan, aksi para tersangka tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Dan jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” tutur JPU.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para tersangka serta penasihat hukumnya. (mg2)

Tags: hukum matiNarkobapenyelundup narkoba

Berita Terkait.

Rizal-Suhaili
Nasional

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:07
Asta-mandala
Nasional

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45
Narkotika
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04
sigit
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12
habib
Nasional

Ramai Isu Pergantian Kapolri, DPR Angkat Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:11
basarnas
Nasional

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.