• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Semprot Saksi Dinkes yang Ngaku Tak Tahu Soal Pengadaan Masker

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:51
in Nusantara
Saksi Ahmad Drajat saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Saksi Ahmad Drajat saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memasuki masa persidangan dengan agenda menghadirkan dua saksi dari lembaga itu.

Dua saksi yang hadir, yakni Ahmad Drajat sebagai mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Yusni Marliani sebagai mantan Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Dinkes Provinsi Banten.

BacaJuga:

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

Dalam proses persidangan, banyak momentum lucu terjadi. Hal itu diakibatkan keterangan saksi Ahmad Drajat yang banyak mengaku tidak tahu terkait pengadaan masker.

Ahmad mengaku pernah mengikuti rapat di Aula Dinkes Banten bersama Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti dan pejabat yang lain dan membahas kekurangan masker untuk penanganan pandemi.

Ahmad dalam jabatannya memiliki tugas untuk mengedukasi penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Namun pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang pengadaan masker dan sumber anggarannya.

“Nggak dilibatkan pak. Ikut rapat di Dinkes sekali April 2020. Kadinkes, yang ngundang di grup WA. Pas kekurangan masker di (wilayah) Banten. Jumlah dan nominalnya nggak tahu,” katanya kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilin Negeri (PN) Serang, Rabu (28/7/2021).

Saat ditanya isi dari rapat tersebut, Ahmad mengaku tidak ingat karena mengikuti rapat tidak fokus. Yang pasti, rapat itu dihadiri oleh pejabat mulai dari eselon III, IV, Sekretaris Dinkes dan Kepala Dinkes Banten.

“Nggak denger, sampai selesai. Nggak fokus pak. Iya (hanya ikut-ikutan saja),” ungkapnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Ahmad mengaku tidak mengetahui apapun tentang pengadaan masker. Bahkan tidak pernah melihat ada pendistribusian masker ke Kantor Dinkes. Selain itu, pihaknya tidak kenal kepada dua terdakwa dari pengusaha atau penyedia barang.

“Nggak tahu (kalau pengadaan masker di Dinkes). Saya nggak jelas, nggak paham (pemaparan kebutuhan masker). Saya tidak tahu. Tidak tahu (jenis masker yang dipilih). Tidak ingat. Nggak (pernah Lia menghubungi). Tidak pernah (tahu biaya masker). Saya nggak begitu jelas dari mana anggarannya,” paparnya.

Saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tim pengadaan. Sebab, pihaknya mendapat Surat Keterangan (SK) tim pengadaan masker pada 28 Mei 2021, setelah pengadaan itu terganjal hukum. Padahal, pengadaannya pada tahun 2021.

“28 Mei 2021 dapat SK. Iya (setelah jadi masalah baru tahu). Sebelumnya tidak pernah tahu masuk tim. Tahu ada SK setelah 28 Mei 2021,” ungkapnya

Setelah dilakukan pengembangan keterangan, saksi banyak tidak tahu dalam pengadaan masker. Hal itu membuat JPU Subardi merasa aneh karena saksi sudah menjabat sejak tahun 2011 di Dinkes Banten.

“Saudara paham program Dinkes, dari tahun 2011 saudara duduk di Dinkes, apalagi saudara mendapat surat perintah yang datangnya belakangan. Kalau diundang kan dilibatkan, mengetahui,” kata JPU.

“PPK bu Lia. PPHP nggak tahu, dari dinas. Nggak (mencari tahu),” jawab saksi.

Kemudian, JPU Subardi menyemprot saksi lantaran tidak tahu program dari jabatannya.

“Gimana saudara diberi surat keputusan, saudara nggak tahu tentang kedinasan. Saudara pejabat, itu yang mau dikatakan bangun Banten gitu? Saudara tahu undangan rapat?,” tanyanya.

“Dari grup (whatshapp),” timpal saksi.

Bahkan saat ditanya kesimpulan rapat yang digelar bulan April 2020 tentang ada kekurangan masker, saksi hanya menjawab tidak ingat karena tidak fokus mengikuti rapat.

“Salah satu dari materi pembahasan APD, salah satunya masker. Saudara nggak ada usulan kepada Kepala Dinas? Nggak ada? Jadi hadir mendengarkan, pulang,” ucap JPU.

“Biasanya dibagi. Kalau ini (masker bedah) dapat minta. Saya nggak tahu kalau yang lain,” tutur saksi Ahmad.

Setelah mendapat keterangan yang cukup, proses sidang itu ditutup dan akan digelar pada 4 Agustus 2021. (son)

Tags: Dinkes Provinsi BantenKasus dugaan mark up pengadaan maskerSaksi Dinkes

Berita Terkait.

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik
Nusantara

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10
soni
Nusantara

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:28
bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16
bc2
Nusantara

Bea Cukai Palembang Tindak 7,1 Kg Sabu dan 220 Kg Ganja pada April-Juni 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Melalui Layanan Pos

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16
Rokok-Ilegal
Nusantara

32.790 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Nilainya Rp50,5 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.