INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan narkotika internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara asing asal Kolombia berinisial JRG (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 3,5 kilogram (kg) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Penindakan dilakukan pada 30 April 2026 setelah petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen terhadap penumpang dengan profil berisiko tinggi. Pelaku diketahui menempuh rute perjalanan Medellin-Madrid-Doha-Denpasar sebelum akhirnya diamankan setibanya di Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan pelaku.
“Petugas mencurigai adanya kejanggalan saat pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Meskipun isi koper tampak normal, terdapat indikasi ruang tersembunyi atau false compartment pada bagian dalam koper,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper tersebut untuk memastikan dugaan adanya penyelundupan narkotika.
Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan tiga paket mencurigakan yang disamarkan di dalam ruang khusus pada bagian koper. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, paket tersebut dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat sekitar 3,5 kg. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Menurut Wawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra, Badan Narkotaika Nasional (BNN) Provinsi Bali, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Ia menegaskan jaringan narkotika internasional terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan koper dengan ruang tersembunyi atau false compartment.
“Modus yang digunakan jaringan internasional terus beradaptasi untuk mengelabui petugas. Namun, penguatan pengawasan dan kejelian petugas tetap menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” katanya.
Bea Cukai juga menyebut penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.900 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini sekaligus menambah daftar pengungkapan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Bali sebagai pintu masuk peredaran narkoba ke Indonesia. Aparat saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut.(ipo)










