INDOPOSCO.ID – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, terbongkarnya peredaran pita cukai palsu di Semarang menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berlangsung secara masif dan terorganisir.
“Ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” kata Sofyano Zakaria dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar temuan pita cukai palsu. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan kerja penindakan yang efektif.
“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ujar Sofyano.
Ia menegaskan, pita cukai palsu merupakan instrumen kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara. Dengan menggunakan pita cukai palsu, produk rokok ilegal dapat seolah-olah terlihat legal di pasar.
Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, sementara pelaku usaha yang taat aturan dirugikan oleh praktik persaingan tidak sehat.
Menurutnya, kasus itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Besarnya nilai temuan dan luasnya dampak yang ditimbulkan harus menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia.
“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden,” tutur Sofyano.
“Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan,” tambahnya. (dan)










