• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Empat Terdakwa Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:48
in Daerah
Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Keempat terdakwa itu antara lain Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M. Naimullah mengatakan, semua berkas hasil pemeriksaan tim penyidik sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang terangkum dalam surat dakwaan.

BacaJuga:

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut menjelaskan secara rinci, terdakwa turut serta melakukan atau mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang lelang, mengalihkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan.

Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

“Tanpa dilakukan verifikasi terhadap usulan tertulis (proposal, red), sehingga tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah Sumsel, sesuai keterangan dalam surat dakwaan,” ujarnya dilansir Antara di Palembang, Selasa (27/7/2021).

Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi.

Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa diduga kuat telah menerima sejumlah dana, yaitu Eddy Hermanto menerima sebesar Rp684.419.750, Syarifudin Rp1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp2.368.553.390, PT Brantas Abeparaya (Persero) sebesar Rp5.000.000.000. Keseluruhan dana tersebut dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp116.914.286.358.

Terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (aro)

Tags: korupsiPalembangsumsel

Berita Terkait.

bc1
Daerah

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Selasa, 29 September 2026 - 12:42
nelayan
Daerah

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 10:20
ambulan
Daerah

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:37
bc2
Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 September 2026 - 17:07
parigi
Daerah

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Senin, 28 September 2026 - 16:16
Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Daerah

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Senin, 28 September 2026 - 13:39

OLAHRAGA

jasmine
Olahraga

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 29 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Atlet BMX Racing Indonesia, Jasmine Azzahra Setyobudi, sukses mengamankan medali perunggu pada ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Bertanding...

SelengkapnyaDetails
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20
puan

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Senin, 28 September 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.