• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Empat Terdakwa Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:48
in Nusantara
Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Keempat terdakwa itu antara lain Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M. Naimullah mengatakan, semua berkas hasil pemeriksaan tim penyidik sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang terangkum dalam surat dakwaan.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut menjelaskan secara rinci, terdakwa turut serta melakukan atau mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang lelang, mengalihkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan.

Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

“Tanpa dilakukan verifikasi terhadap usulan tertulis (proposal, red), sehingga tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah Sumsel, sesuai keterangan dalam surat dakwaan,” ujarnya dilansir Antara di Palembang, Selasa (27/7/2021).

Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi.

Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa diduga kuat telah menerima sejumlah dana, yaitu Eddy Hermanto menerima sebesar Rp684.419.750, Syarifudin Rp1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp2.368.553.390, PT Brantas Abeparaya (Persero) sebesar Rp5.000.000.000. Keseluruhan dana tersebut dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp116.914.286.358.

Terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (aro)

Tags: korupsiPalembangsumsel

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.