• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Empat Terdakwa Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:48
in Nusantara
Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, Selasa (28/7/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P/21

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Keempat terdakwa itu antara lain Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M. Naimullah mengatakan, semua berkas hasil pemeriksaan tim penyidik sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang terangkum dalam surat dakwaan.

BacaJuga:

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Kalteng, Palangka Raya Makin Berwarna

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut menjelaskan secara rinci, terdakwa turut serta melakukan atau mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang lelang, mengalihkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan.

Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

“Tanpa dilakukan verifikasi terhadap usulan tertulis (proposal, red), sehingga tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah Sumsel, sesuai keterangan dalam surat dakwaan,” ujarnya dilansir Antara di Palembang, Selasa (27/7/2021).

Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi.

Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa diduga kuat telah menerima sejumlah dana, yaitu Eddy Hermanto menerima sebesar Rp684.419.750, Syarifudin Rp1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp2.368.553.390, PT Brantas Abeparaya (Persero) sebesar Rp5.000.000.000. Keseluruhan dana tersebut dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp116.914.286.358.

Terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (aro)

Tags: korupsiPalembangsumsel

Berita Terkait.

jotun
Nusantara

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Kalteng, Palangka Raya Makin Berwarna

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:30
opini
Nusantara

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45
sigit
Nusantara

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Peredaran 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,65 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:46
Dana-Cukai
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Petugas-BC
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI, dan Polri Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3688 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.